Transcript
OLEH MUHAMMAD AFF AF FAN
STISIPOL PAHLAWAN 12 SUNGAILIAT – BANGKA 2009
SEBUAH PENGANTAR
Penerapan kekuasaan ke dalam ranah negara dapat dipahami melalui dua asas, yaitu pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (division of powers). Konsep separation of powers diperkenalkan oleh John Locke dalam bukunya “Two treaties on civil government”. Kekuasaan negara menurut John Locke terdiri dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan federatif. Konsep diivision of powers diperkenalkan oleh Montesquieu melalui bukunya yang berjudul L’Esprit des lois (the spirit the of laws). Kekuasaan negara menurut Montesquieu terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
SUDUT PANDANG DALAM MELIHAT PEMBAGIAN KEKUASAAN
Perspektif vertikal, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich menggunakan istilah pembagian kekuasaan secara teritorial. Contohnya: negara kesatuan, negara federal, serta konfederasi. Perspektif horizontal, pembagian kekuasaan menurut fungsinya secara horizontal. Pembagian kekuasaan dalam perspektif horizontal ini yang kemudian dikenal luas sebagai konsep Trias Politica, yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemahaman atas Negara Kesatuan
Kesatuan dan federal merupakan bentuk negara, sementara konfederasi merupakan bentuk kenegaraan. Hakikat negara kesatuan adalah kedaulatan tidak terbagi. Bentuk negara kesatuan umumnya mempunyai sifatsifat berikut:
Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan keluar yang ditangani pemerintah pusat. Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu DPR. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosbud, serta hankam.
C.F. Strong, dua ciri mutlak yang melekat pada negara kesatuan:
Adanya supremasi dari DPR pusat. Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat (kedaulatan menjadi milik badan/lembaga negara pemerintah pusat).
Pemahaman atas Negara Federal
Kedaulatan atau kekuasaan asli berada ditangan negara bagian, sementara kekuasaan negara federal berasal dari kekuasaan negara bagian yang diserahkan kepada negara federal. R. Kranenburg:
Negara bagian suatu federasi memiliki pouvoir constituant. Dalam negara federal, wewenang membentuk UU pusat untuk mengatur hal-hal tertentu secara terperinci satu per satu dalam konstitusi federal. Sementara untuk negara kesatuan , wewenang pembentukan UU pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum, dan peraturan yang bersifat lokal bergantung pada badan pembentuk UU pusat itu (DPR).
2 Negara Federal belum tentu sama
C.F. Strong:
Cara bagaimana kekuasaan dibagi diantara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian. Badan mana yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
Pemahaman atas Konfederasi
L. Oppenheimer:
Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan intern dan ekstern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat kelengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara dari negara-negara tersebut.
Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi tetap merdeka dan berdaulat. Keanggotaan suatu negara dalam suatu konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatannya sebagai anggota konfederasi itu. Contoh: Perserikatan Amerika Utara (1776-1778).
Perbedaan Federal dan Konfederasi?
George Jellinek: pada konfederasi, kedaulatan terletak pada masing-masing negara anggota konfederasi. Sementara pada negara federal, kedaulatan itu terletak pada federasi itu sendiri. Edward M. Sait: negara-negara yang menjadi anggota suatu konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sementara negara-negara yang tergabung dalam federasi kehilangan kedaulatannya. R. Kranenburg: perbedaan federasi dan konfederasi terletak pada apakah warga negara dari negara bagian itu langsung terikat dengan atau tidak oleh peraturanperaturan organ pusat/pemerintahan pusat. Jika “ ya” maka ia termasuk federasi, demikian sebaliknya.
Perbedaan Negara Kesatuan dan Federasi/Federal
Kekuasaan membentuk UUD sendiri. Sumber kekuasaan dan kepemilikan atas kedaulatan. Hans Kelsen:
Perbedaan antara negara federal dan kesatuan yang didesentralisasi itu hanya perbedaan dalam tingkat desentralisasi.
A.V. Dicey: apabila federalisme itu berjalan dengan baik, maka umumnya merupakan tahap ke arah terbentuknya negara kesatuan.
Diantara pemisahan dan pembagian kekuasaan
Trias politica merupakan suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. John Locke:
Kekuasaan yudikatif terangkum dalam kekuasaan pelaksanaan UU. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (hub. luar negeri).
Pemisahan kekuasaan bermakna, kekuasaan dibedakan menurut sifatnya, diserahkan kepada lembaga yang berbeda, dan tidak ada kerja sama diantara fungsi-fungsi tersebut. Contoh: Amerika Serikat. Pembagian kekuasaan bermakna hanya fungsi pokok yang dibeda-bedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda. Tetapi untuk selebihnya kerjasama diantara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi. Contoh: Indonesia.