Preview only show first 10 pages with watermark. For full document please download

Teori Korupsi

teori korupsi ... +1_Belajar+dari+Tokoh-tokoh+Perubahan+Dunia+.pdf ... Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

   EMBED

  • Rating

  • Date

    October 2018
  • Size

    249.6KB
  • Views

    2,885
  • Categories


Share

Transcript

TEORI KORUPSI 1. DEFENISI KORUPSI Korupsi (bahasa Latin: corruptio atau corruptus, corruptio berasal dari kata corrumpere =  busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok), dari bahasa latin inilah turun ke  banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption dan elanda corruptie, korruptie! "ari bahasa belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia yaitu korupsi! Korupsi mengandung arti: ke#ahatan, kebusukan, tidak bermoral dan kebe#atan! "alam Kamus esar ahasa Indonesia, korupsi diartikan sebagai kata busuk, rusak, buruk, sukaa memaka suk memakaii barang barang (uang (uang)) yang yang diperc dipercay ayaka akan n kepad kepadany anya, a, dapat dapat disogo disogok k (m (mela elalui lui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi)! "engan kata lain korupsi adalah penyele$engan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain! "alam kamus ilmiah poluper dinyatakan dinyatakan arti korup adalah curang; busuk; dan mudah disuap sedangka sedangkan n korupsi korupsi diartika diartikan n kecurang kecurangan; an; penyele$ penyele$enga engan% n% penyalah penyalahguna gunaan an #abatan #abatan untuk  untuk  kepentingan pribadi; dan pemalsuan! Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas untuk untuk pertam pertamaa kali kalinya nya pada pada pasal pasal &, Pera Peratur turan an Peme Pemeri rinta ntah h 'o! 'o!  tahun tahun &*+ &*+  tenta tentang ng Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan -indak Pidana Korupsi, yang berbunyi: .ang disebut tindak pidana korupsi ialah: a! -indakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu ke#ahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak  langsung langsung merugik merugikan an keuangan keuangan atau perekono perekonomia mian n 'egara 'egara atau "aerah "aerah atau merugik merugikan an keuangan suatu badan yang menerima menerima bantuan dari keuangan 'egara atau "aerah atau badan hukum huk um lain lain yang yang memper mempergun gunaka akan n mo modal dal kelong kelonggar garan/ an/kel kelong onggar garan an dari dari 'egara 'egara atau atau masyarakat;  b! Perbuatan seseorang, seseoran g, yang dengan atau karena ka rena melakukan suatu ke#ahatan ke #ahatan atau pelanggaran pelangg aran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalah/ gunakan #abatan dan kedudukan; c! Ke#ahatan/ke#ahatan tercantum dalam pasal &0 sampai pasal & peraturan ini dan dalam pasal *, &, &1, &+, &0, &2, &*, , 3, 1 dan 31 Kitab 4ndang/undang 5ukum Pidana! 6edangkan 7ersi 4ndang/4ndang yang pertama kali mencantumkan pengertian korupsi pada  pasal &, 4ndang/4ndang 'o! 3 tahun &*0& tentang Pemberantasan Pe mberantasan -indak Pidana Korupsi, sebagian besar pengertian korupsi dalam 44 tersebut diru#uk dari Kitab 4ndang/4ndang 5ukum Pidana (K54P), yang berbunyi: "ihukum karena tindak pidana korupsi ialah: a! arangsiapa dengan mela$an hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu adan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bah$a  perbuatan tersebut tersebu t merugikan keuangan negara atau perekonomian perekon omian negara;  b! arangsiapa dengan tu#uan tu #uan menguntungkan diri sendiri atau orang oran g lain atau suatu adan, menyalahgunakan ke$enangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena #abatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; c! arangsiapa melakukan ke#ahatan tercantum dalam Pasal/pasal *, &, 320, 322, &1, &+, &0, &2, &*, , 3, dan 31 K!4!5!P!; d! arangsiapa memberi hadiah atau #an#i kepada pega$ai negeri seperti dimaksud dalam Pasal  dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu $e$enang yang melekat pada  #abatannya atau kedudukannya atau oleh sipemberi hadiah atau #an#i dianggap melekat pada  #abatan atau kedudukan itu; e! arangsiapa tanpa alasan yang $a#ar, dalam $aktu yang sesingkat/singkatnya setelah menerima pemberian atau #an#i yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasal/  pasal &2, &* dan  K!4!5!P! tidak melaporkan pemberian atau #an#i tersebut kepada yang  ber$a#ib! 8! arangsiapa melakukan percobaan atau permu8akatan untuk melakukan tindak pidana/tindak  pidana tersebut dalam ayat (&) a, b, c, d, e pasal ini! Perubahan terakhir 4ndang/4ndang tentang tindak pidana korupsi yatiu 44 'o! 3& tahun &*** #o 44 'o! tahun & Pasal  menyebutkan bah$a korupsi adalah : 6etiap orang yang secara mela$an hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau  perekonomian negara, dipidana dengan pidana pen#ara seumur hidup atau pidana pen#ara  paling singkat  (empat) tahun dan paling lama  (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 9p! !!! (dua ratus #uta rupiah) dan paling banyak 9p! &!!!, (satu miliar rupiah) 2. BENTUK DAN JENIS KORUPSI "alam 4ndang/4ndang 'o! 3& tahun &*** #o 4ndang/4ndang 'o!  tahun & terdapat 3 rumusan bentuk%#enis tindak pidana korupsi! Pasal/pasal tersebut menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan/perbuatan yang dikenakan pidana korupsi!  'amun pada dasarnya 3 bentuk%#enis korupsi itu dapat dikelompokan men#adi: a! Kerugian keuangan negara  b! 6uap menyuap c! Pengelapan dalam #abatan d! Pemerasan e! Perbuatan curang 8! enturan kepentingan dalam pengadaan, dan g! rati8ikasi "alam buku -o$ard  eneral -heory <8 <88icial orruption karangan erald E aiden  bentuk umum korupsi yang dikenal antara lain: a! erkhianat, sub7ersi, transaksi luar negeri ilegal, penyeludupan  b! >engelapkan barang milik lembaga, s$astanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri c! >enggunakan uang yang tidak tepat, memalsukan dokumen dan menggelapkan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pa#ak, menyalahgunakan dana d! >enyalahgunakan $e$enang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya e! >enipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras 8! >engabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, men#ebak  g! -idak men#alankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu h! Penyuapan dan penyogokan, memeras, mengutip pungutan, menerima komisi i! >en#egal pemilihan umum, memalsukan surat suara, membagi/bagi $ilayah pemilihan umum agar bisa unggul  #! >enggunakan in8ormasi internal dan in8ormasi rahasia untuk kepentingan pribadi, membuat laporan palsu k! >en#ual tanpa i?in #abatan pemerintah, barang miliki pemerintah dan surat i?in pemerintah l! >anipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak dan pin#aman uang m! >enghidari pa#ak, meraih laba berlebih/lebihan n! >en#ual pengaruh, mena$arkan #asa perantara, kon8lik kepentingan o! >enerima hadiah, uang #asa, uang pelicin dan hiburan, per#alanan yang tidak pada tempatnya  p! erhubungan dengan organisasi ke#ahatan, operasi pasar gelap @! Perkoncoan, menutupi ke#ahatan r! >emata/matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos s! >enyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah #abatan dan hak istime$a #abatan! "ilihat dari #enisnya korupsi menurut en7eniste dalam bukunya bureaucracy (&**&) membagi korupsi dalam  #enis yaitu : a! "iscretionary corruption,  b! Illegal corruption, c! >ercenery corruption dan d! Ideological corruption! 6edangkan Piers eirne dan Aames >esserschmidt dalam criminology (&**1) membagi korupsi dalam  #enis yaitu : a! Political bribery,  b! Political kickbacks, c! Election 8roud dan d! orrupt campaign practice 3. DAMPAK DAN AKIBAT KORUPSI Korupsi merupakan 8aktor penghambat bagi pengembangan demokrasi, menghambat  pelaksanaan tugas lembaga/lembaga publik serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki  baik alam maupun manusia secara optimal untuk kese#ahteraan masyarakat! Korupsi memupuk perilaku merahasiakan segala sesuatu dan penindasan! Kerahasiaan terlihat dari  banyaknya pelaksanaan program pembangunan yang memiliki permasalahannya masing/ masing di mulai dari penga#uan anggaran yang diperbesar (mark up), penggunaan anggaran yang diperkecil (mark do$n), kegiatan 8ikti8 maupun kondisi yang tidak layak guna! Penindasan di#elaskan dengan kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk menikmati hasil yang telah dilakukan oleh sebuah proses pembangunan! Pada tatanan realitas korupsi banyak sekali menimbulkan kerugian dalam bentuk dana yang cukup besar! 'amun lebih dari itu kerugian yang terbesar dari pelaksanaan korupsi yang terus menerus adalah antara lain terciptanya kemiskinan struktural, penumpukan ilegal aset/ aset pada segelintir orang, dan lebih parah lagi akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan rasa hormat kepada lembaga/lembaga administrasi dan tata kelola pemerintah sehingga menimbulkan kelemahan otoritas pemerintah terhadap rakyatnya! Korupsi sering menghasilkan pilihan/pilihan yang keliru, antara menciptakan kese#ahteraan pribadi dan kelompok dengan kese#ateraan masyarakat! pakah tidak mungkin dengan ter$u#udnya kese#ahteraan masyarakat akan ter$u#ud kese#ahteraan pribadi dan kelompok B! Aika kita lihat kondisi kekinian dalam upaya pemberantasan korupsi saat ini masih bersi8at parsial! Pada tatanan penyelenggara pemerintahan upaya tersebut belum menun#ukkan sinergisitas antara lembaga satu dengan lainnya! ahkan tak kadang lembaga yang semestinya sebagai problem sol7ing #ustru men#adi bagian masalah tersebut! 6edangkan  pada tatanan masyarakat sipil #uga belum terlahir sebuah perla$anan yang masi8 dan terstruktur untuk membangun koalisi dalam memberantas korupsi! Austru yang lebih kentara adalah si8at skeptis lebih cenderung merebak! Korupsi telah men#adi persoalan bangsa yang menimbulkan krisis multidimensial! 5al ini harus men#adi perhatian seluruh komponen bangsa dengan membangun komitmen dan memainkan peranan masing/masing untuk mecegah korupsi terus berkembang! >enurut "irektur ank "unia mengatakan bah$a tingkat kebocoran keuangan di seluruh dunia yang diakibatkan perilaku korupsi mencapai C & >iliar dolar setiap tahunnya! -ernyata  persoalan korupsi telah merasuk dan menyebar ke setiap negara dunia, yang membedakan adalah besaran korupsi yang ter#adi dan cara penangannya Indonesia saat ini lagi serius dan berkomitmen untuk selalu berupaya secara terus menerus agar korupsi dapat diminimalisir! Dalaupun disadari apa yang dilakukan masih #auh dari harapan masyarakat banyak! Keraguan dan keengganan para in7estor untuk menanamkan i7estasinya di Indonesia yang disebabkan oleh perilaku korupsi dalam bentuk prosedur dan  pungutan ilegal baik dari segi $aktu dan biaya yang harus dibayar men#adi salah satu alasan yang kerap di ucapkan! lhasil upaya yang dilakukan untuk menarik para in7estor datang ke Indonesia belum memberikan hasil yang memuaskan! Korupsi yang telah merasuk pada berbagai lini dan sektor kehidupan telah menempatkan negara pada krisis multi dimensional! 6umber daya alam dan seluruh pendapatan negara terutama dari rakyat pembayar pa#ak telah diba#ak oleh segelintir orang untuk kepentingan golongan dan kelompok, dan dampak yang diberikan sangat merugikan masyarakat secara luas! Ketimpangan sosial, kemiskinan, kebodohan, in7estasi yang tersendat merupakan dampak nyata dari perilaku korupsi! 'yata/nyata bah$a korupsi telah merenggut hak/hak dan harapan rakyat untuk hidup yang lebih baik dan berkeadilan! Peringkat Indonesia sebagai negara paling $ahid negara terkorup di asia, dan termasuk   #uga negara dalam kategori terkorup di dunia berdampak buruk pada citra dan martabat  bangsa di mata dunia! Indonesia sebagai sebuah negara yang berlandaskan hukum kenyataannya belum mampu menegakkan hukum untuk mencegah dan memberantas korupsi! Kasus/kasus korupsi masih men#adi antrian pan#ang untuk dituntaskan, bahkan antrian tersebut cenderung bertambah! 5al ini harus mampu men#adi catatan untuk bergerak, bersatu dan merapatkan barisan untuk menuntaskannya! Karena sangat disadari arena korupsi berada  pada $ilayah kekuasaan, yang semakin tinggi dan besar kekuasaan, kecendrungan dan  potensi korupsi #uga besar! palagi #ika korupsi itu dilakukan secara bergotong royong! -entunya tembok yang akan dihancurkan akan semakin sulit! "an salah satu unsur penting untuk melakukan perla$anan terhadap korupsi harus dengan kekuasaan dan kekuatan yang  besar pula! ood and political $ill dari seluruh tingkatan kekuasaan harus dibangun, #ika  persoalan ini memang ingin dituntaskan! 5arapan masyarakat yang kerap kandas terhadap pemerintah di dalam pencegahan dan  pemberantasan korupsi telah melahirkan rasa apatis dan pesimis bagi penyelesaian persoalan ini! 'amun demikian hal ini dapat sa#a men#adi sebuah kekuatan untuk membangkitkan kemarahan rakyat atas ketidakmampuan pemerintah dalam men#alankan amanah yang telah diemban! Perilaku konsumti8 dan permisi8 yang cenderung meningkat, modal sosial yang ada di masyarakat untuk melakukan tekanan dan FkontrolG terhadap #alannya pemerintahan yang korup melemah! ahkan kecenderungannya masyarakat pun melakukan perilaku/perilaku yang korup! aik oleh dorongan sistem dan mekanisme pemerintah yang korup maupun atas kesadaran sendiri dengan pemikiran bah$a bah$a orang lain sa#a korup, kenapa saya tidakB! -oh orang/orang yang korup yang merugikan rakyat dan negara tidak #uga dihukum dan ditindak! -ernyata ketidakpastian penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi telah membentuk $atak dan perilaku masyarakat men#adi korup! Aika hal ini dibiarkan tentunya negara ini semakin terperosok ke dalam #urang kehancuran! -ak ada kata lain bah$a korupsi harus dila$an dan diberantas, karena nyata/nyata korupsi telah merampas hak/hak orang miskin, membuat masyarakat bodoh dan memperburuk citra  bangsa! 6inergisitas kekuatan dan kekuasaan yang ada pada tatanan masyarakat harus dilakukan! Karena korupsi adalah merupakan ke#ahatan luar biasa dan #ika dilakukan secara  bergotong royong serta telah mengakar dan sistemik maka satu/satunya upaya a$al yang dapat dilakukan adalah membangun dan menggerakkan kekuatan semua pihak! >ari  berkeyakinan masih ada segelintir birokrat, pe#abat legislati8, yudikati8, tokoh masyarakat, akademisi, mahasis$a sampai dengan pedagang kaki lima yang ingin bergerak, bersatu di dalam memberantas korupsi! "isela/sela keramaian menu#u pilpres putaran II, pengungkapan kasus korupsi terus dilaksanakan di daerah/daerah! erbagai media berlomba/lomba menayangkan pemberitaan terbaru terkait temuan korupsi oleh ke#aksaan! ak cenda$an di musim hu#an! Aumlah kasus/ kasus korupsi yang di ungkap sungguh mele$ati nalar dan akal sehat bangsa kita! "ari segi  #umlah nilainya! Aumlah anggota de$an yang terlibat! Aumlah kota maupun kabupaten tempat korupsi! -ermasuk #uga #umlah modusnya yang bermacam/macam! 6udah sedemikian hinakah bangsa kita! 6ehingga, sampai/sampai, anggota de$an yang seharusnya men#adi  panutan dan teladan masyarakat, #ustru tak dapat diguru dan ditiru akhlaknya! -idak semua pihak merasa gembira dengan maraknya upaya ke#aksaan mengintai setiap gerak/gerik anggota de$an! Pengungkapan korupsi ini tentu sa#a menimbulkan berbagai  perasaan dibenak masyarakat! "i satu sisi menciptakan rasa $as/$as! ukan tidak mungkin masyarakat #uga menyadari! ah$a mereka sesungguhnya punya andil dalam melestarikan korupsi! 6eperti pepatah, #ika tidak ada yang menyuap tentu sa#a tidak akan ada yang menerima suap! 9asa $as/$as ini sangat berbahaya karena dapat memadamkan semangat memerangi korupsi! >enurut Kepala Pusat Penerangan 5ukum (Kapuspenkum) Ke#asaan gung, Kemas .ahya 9ahman, kasus dugaan korupsi anggota "P9" pro7insi dan kabupaten%kota ter#adi hampir di semua pro7insi! >elibatkan lebih dari 3 anggota legislati8 dengan kerugian negara ratusan miliar! elum termasuk yang ditangani kepolisian! "an Kemas menduga, anggota de$an yang terlibat kasus korupsi masih bisa bertambah #umlahnya! 6elama enam  bulan terakhir total korupsi yang dilakukan anggota "P9" tercatat lebih dari 9p 3* miliar, yakni di 1* "P9"! 'ilai ini sebatas data yang dihimpun dari berbagai media massa nasional! 6ampai dengan saat ini kebanyakan masyarakat masih terpaku melihat 8enomena  pengungkapan kasus korupsi! Perkara ini memang sulit untuk di#elaskan! elum ditemukan  pemaparan para ahli dibidang sosial mengenai sakit yang melanda bangsa ini! en#adikan hubungan antar indi7idu dalam masyarakat dalam konteks interaksi yang di$arnai nilai/nilai  persatuan dan keadilan! "ampak korupsi telah menghancurkan sendi/sendi dalam kehidupan berbangsa! >alang orruption Datch (>D), 3, men#abarkan hal sebagai berikut! "itin#au dari aspek politik  dapat dilihat manakala proses politik itu didasarkan bukan memba$a kepentingan masyarakat secara umum, tetapi lebih didasarkan atas kemauan dan kepentingan untuk maksud/maksud tertentu dengan memba$a agenda pribadi yang dibungkus kepentingan masyarakat! ontohnya, pada bentuk/bentuk koluti8 pemilihan $alikota%bupati! Penyusuna%pembuatan  perda! LP-%LPA upati%$alikota! Pemenangan tender proyek dan pada peri#inan yang diskriminati8!lih/alih ter#adilah apa yang disebut lemahnya pelayanan terhadap kepentingan  publik! 6elain itu menimbulkan diskriminasi hukum dan kebi#akan! Kemudian mengarah  pada legalisasi produk kebi#akan yang korup! "itin#au dari aspek ekonomi, korupsi selalu dilakukan dengan cara/cara tidak sah dalam mendapatkan sesuatu melalui pola dan modus yang meman8aatkan kedudukan! "ampaknya, ter#adi pemusatan ekonomi pada elit kekuasaan! .ang dimaksud kekuasaan disini adalah kekuasaan dalam arti pengambil kebi#akan ("P9" dan upati%Dalikota) dan kekuasaan modal (pengusaha) untuk melakukan akti8itas ekonomi! "isini >D memberi catatan sebagai berikut, Hpabila aliran dana ekonomi berputar pada ketiga kelompok tersebut maka kelompok lain yaitu masyarakat yang tidak cukup punya modal dan kemampuan untuk  menembus birokrasi pemerintahan akan tetap mengais re#eki dari sisa/sisa kelompok   pemodal! "ari segi aspek sosial/budaya lebih mengerikan lagi! 6ebagai dampak adanya korupsi, maka akan memba$a pemahaman baru bagi masyarakat tentang makna pemerintahan, akti8itas bermasayarakt atau proses bersosialisasi dengan sesama! -erkait dengan hal demikian, adalah bagaimana korupsi mampu merubah pandangan hidup masyarakat yang  penuh semangat kekeuargaan men#adi masyarakat yang berber8aham kebendaan!"iamana masyarakat kita yang suka menolong berubah sedemikian rupa men#adi masyarakat yang  pamrih setiap membantu yang lain! >empertanyakan kembali moralitas kita sebagai bangsa yang men#un#ung tinggi nilai/ nilai moral, mutlak dilakukan! Kita tidak perlu merasa rendah diri! palagi merasa malu untuk memperbaiki keadaan yang sudah sedemikian rusaknya! 6ebaiknya, kita merasa kehilangan kehormatan! Ketika bangsa lain mengarahkan telun#uk dengan sinis kepada kita sebagai bangsa yang tidak mampu memperbaiki diri! >ereka akan bertanya dimana nilai/nilai dan pranata masyarakat kita sebagai bangsa yang di$arnai adat ketimuran! 6ekurang/kurangnya ada beberapa hal yang dapat di#adikan sebagai bekal untuk  memperbaiki kondisi saat ini! Pertama, solusi eksternal, yang meliputi pembaruan sistem  pendidikan di sekolah, mulai tingkat dasar sampai dengan tingkat lan#utan atas! >odel  penerapan penataran P/ yang biasanya men#adi acuan untuk membentuk moral pela#ar harus dikoreksi! >ulai dari metodenya hingga materi yang disampaikan! Pembentukan moral se#ak  a$al ditegaskan untuk men#adikan anak sebagai manusia merdeka, bertanggung#a$ab dan  berakhlak! ukan untuk mencetak anak sesuai kehendak kekuasaan! Kemudian yang tidak   bisa di#auhkan adalah pendidikan lingkungan keluarga! Peran agama dan keyakinan lebih mengena ketika disampaikan dalam $u#ud pengertian/pengertian orang tua kepada anak! -etapi hal inipun men#adi kendala ketika orang tua kurang memperhatikan anak atau tidak  dapat memberi keteladanan yang sebagaimana mestinya! 4.KEWENANGAN PENANGANAN KASUS KORUPSI Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum, lebih #auh di dalam  pen#elasan 4ndang/4ndang "asar &*1 (sebelum amandemen) ditegaskan bah$a 'egara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat)! 'amun kenyataan di lapangan saat ini tidak dapat dipungkiri bah$a tingkat kepercayaan masyarakat terhadap praktisi hukum (5akim, #aksa, dan ad7ocat) sedang mengalami dekadensi yang hebat, hal ini tercermin dari pola penyelesaian masalah yang dilakukan masyarakat yang cendrung main hakim sendiri, tambahan lagi belum lama ini seorang #aksa yang menangani kasus LI tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penyuapan! Pola penyelesaian masalah dengan kekerasan men#adi pilihan utama di tengah ketidakpercayaan terhadap aparatur penegak hukum! Pola penyelesaian tersebut sangatlah dipengaruhi oleh pandangan bah$a penyelesaian melalui mekanisme peradilan penuh dengan  permainan, ketidakadilan dan ketidakpastian yang bertameng kepastian hukum! engingat #aksa mempunyai kuali8ikasi sebagai pe#abat 8ungsional, maka bagi seorang yang diangkat sebagai #aksa harus memenuhi syarat yang lebih dari sebagai pega$ai negeri! Aaksa gung disela penerimaan anugerah >49I untuk Penyelengggaraan Kantin Au#ur beberapa $aktu yang lalu, menyatakan bah$a beliau telah mememerintahkan Ka#ari untuk takut berbuat korupsi serta  #adi teladan bagi penegakan hukum dan menanamkan budaya malu untuk berbuat salah! 6ebagai pe#abat 8ungsional, maka seorang Aaksa dituntut mampu menun#ukkan kualitas yang lebih baik dari seorang pega$ai negeri pada umumnya! ila mana tampilan kualitas yang lebih baik tidak mampu ditun#ukkan, maka seorang #aksa dapat diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana ditetapkan dalam pasal & huru8 d #o  pasal &3 huru8 b 44 'o! 1 tahun &**&! Pemberhentian ini dilakukan oleh Aaksa gung, yaitu dengan cara: Aaksa diberhentikan dengan hormat dari #abatan 8ungsional Aaksa karena ternyata ia tidak  cakap men#alankan tugasnya, misalnya karena ia banyak melakukan kesalahan besar dalam men#alankan tugasnya! Aaksa diberhentikan dengan tidak hormat dari #abatan 8ungsional  #aksa, apa bila ia terus/menerus melalaikan ke$a#ibannya dalam men#alankan tugasnya, yaitu apabila ia dalam #angka $aktu tertentu sesuai dengan perundang/undangan yang berlaku, tidak menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah! Aaksa gung telah tertanggal 3 Auni 2 telah melakukan pecopotan 1 Ka#ari dari 3+1 Ka#ari se Indonesia disebabkan tidak mencapai target program 1/3/& dalam penanganan kasus korupsi! 1 kasus untuk Ka#ati, 3 kasus untuk Ka#ari dan & untuk cabang Ka#ari! "alam kerangka penga$asan di lingkup ke#aksaan, prihal lembaga yang menga$asi diatur  dalam Keputusan Presiden (Keppres) 'o! 2+ tahun &*** tentang susunan organisasi dan tata ker#a ke#aksaan 9I, dalam Keppres tersebut disebutkan tentang Aaksa gung >uda idang Penga$asan! 5al ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 Keppres 2+ tahun &***, yang  berbunyi sebagai berikut : GAaksa gung >uda Pega$asan mempunyai tugas dan $e$enang melakukan penga$asan atas pelaksanaan tugas rutin dan pembangunan semua unsur  Ke#aksaan agar ber#alan sesuai dengan peraturan perundang/undangan, rencana dan program ker#a Ke#aksaan serta kebi#aksanaan yang ditetapkan oleh Aaksa gung!G -ugas dan $e$enang Aaksa gung >uda idang Penga$asan dinyatakan dalam pasal  Keppres 2+ tahun &***, yang berbunyi sebagai berikut : "alam melaksanakan tugas serta $e$enang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Aaksa gung >uda Penga$asan menyelenggarakan 8ungsi : a! Perumusan kebi#akan teknis penga$asan dilingkungan Ke#aksaan;  b! Perencanaan, pelaksanaan, dari pengendalian pengamatan, penelitian, pengu#ian,  penilaian, pemberian bimbingan, penertiban atas pelaksanaan tugas rutin dan  pembangunan semua unsur Ke#aksaan terutama mengenai administrasi umum, administrasi di bidang kepega$aian, keuangan, perlengkapan, proyek pembangunan, inteli#en, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara dilingkungan Ke#aksaan serta Pengadministrasiannya; c! Pelaksanaan pengusutan, pemeriksaan atas laporan, pengaduan, penyimpangan,  penyalagunaan #abatan atau $e$enang dan mengusulkan penindakan terhadap pega$ai Ke#aksanaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela atau terbukti melakukan tindak   pidana; d! Pemantauan dalam rangka tindak lan#ut penga$asan dilingkungan Ke#aksaan; e! Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan serta integritas kepribadian aparat  penga$asan dilingkungan Ke#aksaan; 8! Pembinaan ker#a sama dan pelaksanaan koordinasi dengan aparat penga$asan 8ungsional instansi lain mengenai pelksanaan penga$asan pada umumnya; g! Penga$asan teknis atas pelaksanaan tugas dan $e$enang Ke#aksaan dibidang Ke#aksaan  berdasarkan peraturan perundang/undangan dan kebi#aksanaan yang ditetapkan oleh Aaksa gung; h! Pemberian saran pertimbangan kepada Aaksa gung dan pelaksanaan tugas/tugas lain sesuai denga petun#uk Aaksa gung! Pelaksanaan 8ungsi penuntutan yang di#alankan oleh lembaga ke#aksaan memengang  peranan yang penting dalam menyelesaikan perkara! "alam hal ini, Aaksa men#adi pihak yang menentukan dalam memba$a alur perkara yang masuk ke pengadilan dimana penga#uan dak$aaan, terdak$a dan barang bukti serta alat bukti berada ditangan ke#aksaan! Ke#aksaan memiliki peran yang besar dalam mencipta alur perkara ke arah pembuktian yang kuat atau lemah dan bermuara pada tingkat kesalahan serta pemidanaan seorang terdak$a! Pembuatan surat dak$aan memang telah ditetapkan dalam 6urat Edaran Aaksa gung 'o: 6E/%A!%&&%&**3 tentang Pembuatan 6urat "ak$aan, sedangkan untuk pembuatan surat tuntutan telah digariskan dalam 6urat Edaran Aaksa gung 'omor: 6E!&%A!%%&**1 tentang pedoman -untutan Pidana! pabila meru#uk pada 6E tersebut diatas selayaknya  produk penuntutan yang dihasilkan adalah produk yang sudah melalui proses yang baik!  'amun pada 8aktanya masih banyak surat dak$aan yang lemah dan bolongnya, yang mengakibatkan tersangka akhirnya bebas demi hukum! una me$u#udkan lembaga ke#aksaan yang akuntabel dan berintegritas tinggi melalui kapasitas kemampuan dalam menghasilkan produk penuntutan agar pelaksanaan 8ungsi  penuntutan yang mengedepankan nilai/nilai keadilan hukum (legal #ustice) dan keadilan masyarakat (sosial #ustice) dalam pelaksanaannya, selain mekanisme pengantian personel ke#aksaan tinggi negeri, ke#aksaan negeri dan ke#aksaan negeri pembantu perlu dilakukan  perbaikan sistem penga$asan yang melibatkan masyarakat sehingga masyarakat mengetahui kiner#a garda terdepan penegakan hukum di Indonesia dalam melaksanakan tugasnya! !Kepolisian 6tatus kepolisian sebagai komponen penyelidikan dan penyidikan telah diatur #elas dalam K45P maupun dalam 4ndang/4ndang 'o! 2 tahun &**0 #o 44 'o!  tahun  tentang Kepolisian! 6etelah terpisah dari lingkungan 9I lembaga kepolisian lebih dapat mandiri serta lebih terintegral dengan kesatuan sistem dengan aparat penegak hukum lainnya! 6erta dalam penyelidikan dan penyidikan tidak ada lagi ada kata keseganan untuk melakukan hal yang sama kepada kesatuan lamanya yaitu 9I! Kekuasaan kepolisian sebagai lembaga  penyelidikan dan penyidikan diharapkan mampu memberikan hal yang terbaik bagi  penegakan hukum di Indonesia! "alam sisi lain kepolisian disebutkan sebagai alat negara penegak hukum yang tercantum dalam pasal & ayat & 44 'o! &3%&*+& dan pasal 3 () 44 'o! %&*2 serta pasal &3 sub a 44 'o! 2 tahun &**0!  b! Komisi Pemberantasan Korupsi KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara pro8esional, intensi8, dan  berkesinambungan! "alam 4ndang/4ndang 'omor 3 -ahun  tentang Komisi Pemberantasan -indak Pidana Korupsi, men#adi dasar pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara pro8esional, intensi8, dan berkesinambungan untuk me$u#udkan masyarakat yang adil, makmur, dan se#ahtera berdasarkan Pancasila dan 44" -ahun &*1! -ugas, De$enang, dan Ke$a#iban dalam (Pasal +) &! Koordinasi dengan instansi yang ber$enang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (-PK); ! 6uper7isi terhadap instansi yang ber$enang melakukan pemberantasan -PK; 3! >elakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap -PK; ! >elakukan tindakan/tindakan pencegahan -PK; dan 1! >elakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara! Koordinasi (Pasal 0) &! Koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan -PK; ! >enetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan -PK; 3! >eminta in8ormasi tentang kegiatan pemberantasan -PK kepada instansi terkait; ! >elaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang ber$enang melakukan pemberantasan -PK; dan 1! >eminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan -PK! 6uper7isi (Pasal 2 yat &) KPK ber$enang melakukan penga$asan, penelitian, atau  penelaahan terhadap instansi yang men#alankan tugas dan $e$enangnya di bidang  pemberantasan -PK, serta instansi yang melaksanakan pelayanan publik! Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Pasal && dan &) KPK ber$enang melakukan  penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan -PK yang: &! >elibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara (P'), dan orang lain yang ada kaitannya dengan -PK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau P'; ! >endapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan%atau 3! >enyangkut kerugian negara paling sedikit 9p&!!!, (satu miliar rupiah)! "alam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan ini, KPK ber$enang: &! >elakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; ! >emerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri; 3! >eminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdak$a yang sedang diperiksa; ! >emerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdak$a, atau pihak lain yang terkait; 1! >emerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari #abatannya; +! >eminta data kekayaan dan data perpa#akan tersangka atau terdak$a kepada instansi  terkait; 0! >enghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan  per#an#ian lainnya atau pencabutan sementara peri?inan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdak$a yang diduga berdasarkan bukti a$al yang cukup ada hubungannya dengan -PK yang sedang diperiksa; 2! >eminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; *! >eminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan  penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara -PK yang sedang ditangani! Pencegahan (Pasal &3) De$enang KPK dalam langkah atau upaya pencegahan -PK: &! >elakukan penda8taran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan P' (L5KP'); ! >enerima laporan dan menetapkan status grati8ikasi; 3! >enyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap #en#ang pendidikan; ! >erancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan -PK; 1! >elakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum; +! >elakukan ker#a sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan -PK! >onitor (Pasal &) "alam upaya peningkatan e8isiensi dan e8ekti7itas serta mencegah ter#adinya -PK di lembaga 'egara dan pemerintahan, KPK diberi amanat oleh undangundang untuk melaksanakan tugas monitor, dengan ke$enangan: &! >elakukan pengka#ian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah; >emberikan saran kepada pimpinan lembaga negara dan  pemerintah untuk melakukan perubahan #ika berdasarkan hasil pengka#ian, sistem  pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi; ! >elaporkan kepada Presiden, "e$an Per$akilan 9akyat, dan adan Pemeriksa Keuangan, #ika saran KPK mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan! B. STUDI KASUS KPK #an$an" 3%& kas's k('ps") #e(*an+ak !"*a#kan an$$#a !e$"s!a#",  Aumat, 0 6eptember &3 J +:* DI >>4A4 (DI'): Kasus korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menun#ukkan angka yang engkha$atirkan! "alam rentang $aktu & tahun terakhir ini, KPK   berhasil menangani sebanyak 321 kasus tindak pidana korupsi! H6e#ak KPK dibentuk atau tahun /&3 ini telah banyak menangani kasus ke#ahatan tindak pidana korupsi! 6edangkan #umlah perkara yang telah ditangani di tahun &3 sebanyak 2 kasus,H kata "irektur Penelitian dan Pengembangan KPK, 9oni "$i 6usanto dalam acara semiloka Koordinasi dan 6uper7isi Pencegahan Korupsi di kantor gubernur  6ulbar, Kamis (+%*%&3)! 9oni mengatakan, dari 321 kasus yang ditangani KPK tersebut masing/masing melibatkan anggota "P9 dan "P9" sebanyak 0 kasus, kepala lembaga%kementerian sebanyak sembilan kasus, duta besar sebanyak empat kasus dan komisioner terdapat tu#uh kasus! 6ementara yang melibatkan gubernur, terdapat sembilan kasus dan tahun &3 ini ada satu gubernur harus berurusan dengan KPK! ukan hanya itu, kasus ke#ahatan korupsi yang melibatkan $alikota%bupati dan $aki bupati terdapat 3 kasus dan tahun ini setidaknya terdapat dua kepala daerah harus men#alani proses hukuman! HKhusus untuk pe#abat eselon I, II dan III #uga terlihat dominan dengan #umlah && kasus, hakim delapan kasus, s$astaa 20 kasus dan lainnya terdapat & kasus! Praktis, #umlah kasus yang ditangani menembus angka 321 kasus,H urainya! "ia menuturkan, pemberantasan tidak pidana korupsi merupakan agenda nasional yang harus dicegah sedini mungkin! Karena itu, kata dia, tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan melakukan upaya koordinasi, super7isi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan  pada sidang pengadilan! "ia men#elaskan, ke#ahatan tindak pidana korupsi bisa ter#adi apabila proses perencanaan atau penganggaran tidak tepat $aktu! H5al seperti ini akan memungkinkan ter#adinya ke#ahatan korupsi sehingga pemerintah daerah diharapkan bisa memperhatikan hal/hal seperti itu,H #elasnya! ($in&&%$in0) -. ANAISIS 6udah #elas korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum! -entunya dari kasus korupsi yang ter#adi ada pihak  pihak yang dirugikan! Kerugian tersebut biasanya ter#adi dalam  #umlah yang besar tergantung seberapa besar instansi yang dirugikan! icara mengenai etika  bisnis dimana ter#adi hubungan antara  belah pihak atau lebih dimana kedua pihak harus sama  sama mengetahui apa hak dan tanggung #a$ab masing  masing! Din $in solution adalah ungkapan yang bisa dikatakan sebagai persetu#uan kedua belah pihak! "alam konteks korupsi tentunya ada pihak yang mengambil keuntungan lebih banyak dan ada satu pihak  yang merasa dirugikan! isa dikatakan bah$a pihak yang korupsi tidak memahami konsep etika bisnis yang baik! D. DAFTAR PUSTAKA http:%%pakar/hukum!blogspot!com%*%*%teori/korupsi!html http:%%$hatindone$s!com%id%post%**+1%kpktangani321kasuskorupsiterbanyaklibatkan  anggotalegislati8