Preview only show first 10 pages with watermark. For full document please download

200608 Profil Kppn Khusus Banda Aceh Agustus 2006

   EMBED


Share

Transcript

 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Banda Aceh dibentuk khusus untuk memberikan pelayanan pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pasca Tsunami dan Gempa bumi Aceh 26 Desember 2004 sesuai amanah Perpu No. 2 Tahun 2005 pasal 21. Penyaluran dana rehab rekons NAD – Nias tidak dilaksanakan melalui KPPN-KPPN yang sudah ada di NAD – Nias, melainkan me- lalui satu KPPN saja yang memanfaatkan Tehnologi Informasi yang maju, dengan maksud agar memudahkan monitoring, termasuk monitoring oleh para donor.  Sejarah Singkat • Setelah terjadi Gempabumi dan Tsunami 26 Desember 2004 di Aceh dan Nias, maka Perpu Nomor 2/2005 mengamanahkan agar dibentuk Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BPRR) sebagai Badan Pelaksana Program Reha- bilitasi dan Rekonstruksi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus sebagai Kantor Tempat Penyaluran Dana. • Atas Dasar Perpu No. 2 Tahun 2005 tersebut Dirjen Perbendaharaan dengan Surat tanggal 11 April 2005 menugasi Tim (terdiri dari 5 orang: Tyas Miyanto, Rahmad Tanthawi, Hemil, Riskon, dan Luth) untuk mempersiapkan pendirian KPPN Khusus di Aceh. • Menteri Keuangan dengan surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 214/  KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbenda- haraan Negara telah mencantumkan nama KPPN Khusus berlokasi di Banda Aceh • Tanggal 25 Mei 2006 KPPN Khusus Banda Aceh diresmikan dan langsung op- erasional. • Jumlah pegawai sampai dengan menjelang akhir Desember 2005 sebanyak 5 pegawai, pada akhir Desember 2005 ditambah 8 pegawai dan bulan Mei 2006 ditambah 7 pegawai. Pendahuluan Gambaran Umum   Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 214/KMK.01/2005 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN Khusus Banda Aceh memiliki tu- gas pokok melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melak- sanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiay- aan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran angga- ran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas tersebut, KPPN Khusus Banda Aceh menyeleng- garakan fungsi: 1. pelaksanaan kewenangan perbendaharaan, yang meliputi pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan atau hibah luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan; 2. penerbitan surat perindah pencairan dana pinjaman dan atau hibah luar negeri atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara); 3. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal baik dari pinjaman dan hibah lar negeri maupun dari rupiah murni sesuai dengan doku- men anggaran; 4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; 5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas ne- gara; 6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang; 7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; 8. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak; 9. penyelenggaraan verikasi transaksi keuangan dan akuntansi; 10. pembuatan tangga- pan dan penyelesaian temuan hasil peme- riksaan oleh instansi pemeriksa; 11. pelaksanaan kehu- masan; 12. pelaksanaan admi- nistrasi KPPN Tipe A Khusus  Wilayah Kerja Wilayah kerja KPPN Khusus Banda Aceh meliputi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pulau Nias dalam rangka pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekon- struksi NAD-NIAS pasca bencana gempa dan tsunami. Visi, Misi, dan Motto Masyarakat/pihak Pengguna Pelayanan a. Satker dapat memperoleh pelayanan Pencairan dana rehabilitasi dan rekon- struksi NAD Nias. b. Donor dapat memperoleh informasi alokasi dana dan serapan atas bantuan yang diberikan serta informasi umum lainnya.. c. Para Menteri, Gubernur NAD, para Bupati/Wali Kota di NAD dan Nias dapat memperoleh informasi tentang proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab kementrian / Lembaganya atau berada di wilayah kerjanya. d. Masyarakat pengusaha dapat memperoleh informasi tentang kegiatan pen- gadaan barang/ Jasa pemerintah / proyek yang berada di wilayah tertentu, Sat- Terwujudnya pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional, bertaraf internasional, transparan, dan akuntabel yang mampu menjadi stimulan bangkitnya kekuatan ekonomi nasional. V i s i Mewujudkan sistem perbendaharaan negara bertaraf internasional yang solid, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan fungsi utama Bendahara Umum Negara, yakni menjamin likuiditas keuangan Pemerintah guna mendukung terselenggaranya setiap kegiatan Pemerintah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. M i s i Pelayanan : - Bersih - Profesional - Transparan - Cepat M o t t o  ker Pengelolanya, serta besaran pagunya. e. Para rekanan dan clients dapat memperoleh informasi apakah proses pencairan dana telah selesai dan apakah jumlah yang diterima benar. f. Institusi pemerintah non pemerintah, LSM Anti Korupsi, dapat memperoleh in- formasi awal tentang kegiatan proyek, lokasi, nilai proyek, dan jumlah pem- bayarannya. g. Masyarakat dapat memperoleh informasi kegiatan-kegiatan atau proyek yang berada di wilayahnya dan peluang-peluang untuk mendapatkan pelayanan BRR.  Kinerja dan Permasalahan   a. Tahun 2005 dialokasikan dana sebesar 5,4 Triliyun dikelola oleh 126 Satker yaitu 104 di NAD dan 22 di Nias. Selama tahun 2005 KPPN Khusus bekerja dengan 5 pegawai, sementara para satker belum berpengalaman mengelola proyek besar. Hal ini menimbulkan persoalan yaitu KPPN lebih banyak disi- bukkan dengan pelayanan informasi dan konsultasi. Karena DIPA baru diterima  Juli 2005, sebagian besar SK Pengelola (Satker) baru diterbitkan bulan Septem- ber/Oktober 2005, HSU baru diterbitkan bulan Oktober 2005, serta banyaknya Pengelola yang belum berpengalaman, maka pencairan dana Tahun 2005 san- gat rendah, dari dana moratorium sebesar Rp. 3,9 Triliyun direalisasikan sebe- sar Rp. 400 milyard dengan jumlah SP2D 2324. b. Tahun 2006 dilalokasikan dana Rp9,7 Triliun dan Dana tahun 2005 yang di- luncurkan ke 2006 sebesar Rp3,9 triliun, terdiri dari Rp3,5 triliun dana mora- torium dan Rp0,4 triliun dana hibah. Akhir masa pencairan Dana Luncuran Moratorium adalah tanggal 4 Mei 2006. c. Dengan jumlah pegawai 13 orang, periode Januari 2006 sampai dengan 4 April 2006, KPPN menerima lebih dari 8 ribu SPM dengan jumlah pencairan Rp2,1 triliun. d. Wilayah NAD dan Nias terdiri atas 27 Dati II. Daerah terjauh yang tidak terhalang laut memerlukan tidak kurang dari 12 jam perjalanan darat untuk datang ke banda Aceh. Daerah lain yang terhalang laut memerlukan waktu perjalanan laut semalaman dan ditambah perjalanan darat tidak kurang dari 10  Jam (Simeulue). Pulau Nias, bahkan memerlukan 2 jam penerbangan. Luasnya wilayah yang demikian serta masih diperlukannya konsultasi langsung telah menimbulkan persoalan yakni besarnya biaya SPPD Satker dan lamanya waktu perjalanan untuk mengurus penyaluran dana. Ditambah dengan persoalan jasa pos maupun titipan kilat yang tidak secepat di daerah lain, maka KPPN Khu- sus membuka Filial pelayanan di Nias 26 Februari 2006 dan di Meulaboh  melebihi pagu DIPA. 3. Rekanan/Kontrakltor/Masyarakat yang mempunyai tagihan terhadap neg- ara tidak perlu datang Ke KPPN Khusus Banda Aceh. Mereka cukup men- gakses website untuk kemudian dapat mengetahui apakah SP2D sudah selesai diproses. 4. Pihak pengguna pelayanan/masyarakat dapat mendapatkan informasi tentang pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi kapanpun dan di- mana saja melalui www.danarrapbn.org melalui akses internet di Warnet maupun jaringan akses dial up di rumah masing-masing.    Sistem dan Prosedur Pelayanan Secara umum pelaksanaan pelayanan perbendaharaan pada Kantor Pelay- anan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Banda Aceh sama dengan KPPN yang  Sistem dan Prosedur Pelayanan 1 3 3 1 3  Jenis Belanja 51 (Rp. 208,240,793,596)  Jenis Belanja 52 (Rp. 491,398,216,285)  Jenis Belanja 53 (Rp. 1,366,252,628,528)  Jenis Belanja 57 (Rp. 863,317,317,402) NOMINAL REALISASI BELANJA SAMPAI DENGAN TANGGAL 11-8-2006  Jenis Belanja 51 (Rp. 486,872,616,000)  Jenis Belanja 52 (Rp. 2,174,283,265,335)  Jenis Belanja 53 (Rp. 6,838,287,321,209)  Jenis Belanja 57 (Rp. 4,645,557,596,000) ALOKASI DANA PROGRAM REHABILI - TASI & REKONSTRUKSI NAD - NIAS TAHUN ANGGARAN 2006  Jenis Belanja 51 (42.77 %)  Jenis Belanja 52 (22.60 %)  Jenis Belanja 53 (19.98 %)  Jenis Belanja 57 (18.58 %) PERSENTASE REALISASI BELANJA TERHADAP PAGU ANGGARAN S/D TANGGAL 11-8-2006 tanggal 6 Juni 2006. Direncanakan akan dibuka pelayanan di Lhok Seumawe. e. Sebagai dukungan terhadap pelay- anan Filial dan kebutuhan ma- syarakat / client terhadap informa- si pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi, maka KPPN Khusus mengembangkan Website www. danarrapbn.org yang memberikan kemudahan : 1. Proses penyelesaian SP2D. Kendati penerimaan SPM dilakukan di Nias dan Meu- laboh, pada menit-menit berikutnya SP2D telah dapat diproses dan diselesaikan di Banda Aceh melalui website www.danarrapbn.org. 2. Satker dapat memeriksa sisa pagu alokasi DIPA masing- masing secara online sehing- ga satker dapat melakukan kontrol agar tagihan tidak  lainnya, yaitu mengacu kepada peraturan perundangan bidang Keuangan Negara, antara lain: Undang-undang: 1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuan- gan Negara 2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara Peraturan Pemerintah: 1. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga Peraturan Presiden: 1. Keppres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan APBN/APBD 2. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan: 1. PMK No. 134/PMK.06/2005 tentang Mekanisme Pencairan dana APBN 2. PMK No. 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesa- han dan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2006 3. PMK No. 71/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pen- gadaan Barang / Jasa Hibah Pemerintah Jepang yang bersumber dari Non Proj- ect Type Grant Aid 2004 untuk Program Perbaikan Kerusakan yang Disebabkan oleh Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Prop NAD dan Prop Sumatera Utara. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan: 1. Perdirjen No. 66/PB/2005 tentang mekanisme penyaluran dan pencairan dana 2. Perdirjen No. Per-34/PB/2005 tentang petunjuk pelaksanaan proyek pendukung MEKANISME PENCAIRAN DANA APBN (menurut Perdirjen No. 66/PB/2005) 10 darurat gempa bumi dan tsunami yang didanai ADB grant number 002- INO(SF) 3. Perdirjen No. Per-30/PB/2005 tentang petunjuk pencairan dana hibah Multi Donor Trust Fund for Aceh and North Sumatera (MDTFANS) for Recon- struction of Aceh Land Administra- tion System (RALAS) Project Number TF055353-IND Untuk kelancaran dan kepastian pelay- anan, KPPN Khusus Banda Aceh me- nampilkan pada website semua ketentuan yang dipakai sebagai acuan dalam pe-lay- anan perbendaharaan. Untuk mendukung pelaksanaan berbagai regulasi tersebut di atas, KPPN Khusus Banda Aceh menjalankan prose- dur, sebagai berikut: 1. Prosedur Pengajuan SPM - SPM Uang Persediaan (UP, TUP, GUP) - SPM LS 2. Prosedur Penerbitan dan Pengiriman SP2D   - Pengujian SPM sesuai batas kewenangan - Penerbitan dan pengiriman SP2D 3. Prosedur Pengelolaan Kas pada Bendum - Penentuan droping dana dari Bank Tunggal ke Bank Operasional - Penyelesaian Laporan Kas Posisi (Harian, Mingguan, Bulanan dan Laporan Pertanggungjawaban Bendum) 4. Prosedur penyusunan Laporan Keuangan - Penyelesaian Laporan Keuangan KPPN - Rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan mitra kerja (Satker BRR) Pengelolaan Berkas/Arsip Arsip pecairan dana berupa SPM dan Lampirannya serta SP2D lembar ketiga dilakukan dengan menata urut nomor SP2D. Karwas Pagu, Kontrak dan informasi lainnya dapat diketahui secara cepat melalui website www.danarrapbn.org 11  Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk mendukung berjalannya prosedur-prosedur di atas, dijalankan beberapa sistem, seperti: 1. Sistem Aplikasi SP2D (untuk menjalankan prosedur penyelesaian SPM menjadi SP2D) 2. Sistem Aplikasi BENDUM (untuk menjalankan prosedur pada seksi Bank) 3. Sistem Aplikasi Informasi Akuntansi KPPN (untuk menyusun laporan keuangan KPPN dan melakukan rekonsiliasi dengan Satker) 4. Website service: a. Umum (sebagai bentuk transparansi atas pengelolaan Keuangan Negara) - pengawasan penyelesaian SPM menjadi SP2D - pengawasan realisasi penggunaan dana - pengawasan penggunaan pagu - virtual help desk - kotak kritik dan saran - peraturan perundangan - penyediaan aplikasi yang dibutuhkan oleh satuan kerja - petujuk teknis serta pengumuman   b. Internal (sebagai media pelayanan perbendaharaan) - pengawasan kontrak - pengawasan droping ke Bank Operasional - pengawasan pengelolaan arsip pertinggal SP2D di KPPN - pengiriman database antara KPPN di Banda Aceh dengan Kantor Pelayanan di Nias 1 1î€� 1 1  Sumber Daya Manusia Etika dan Perilaku Pegawai   Pegawai KPPN Khusus Banda Aceh selalu membudayakan saling mengingat- kan agar melayani client dengan amanah dan mentaati ketentuan dalam PP 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Petugas Pelayanan Sistim pelayanan di Seksi Perbendaharaan, yakni Seksi yang langsung ber- hubungan dengan masyarakat / Clients, dilaksanakan dengan model total football, sehingga siapapun yang datang dapat dilayani oleh pegawai yang ada. Sistim ini dapat dilaksanakan berkat Karwas Pagu dan Kontrak telah dilakukan secara Elek- tronik dan Arsip Data SPM / SP2D ditata urut nomor SP2D.  Jumlah dan Komposisi Dukungan Sumber Daya Manusia pada KPPN Khusus Banda Aceh bersum- ber dari 26 orang pegawai termasuk Kepala kantor dan 4 orang kepala seksi. Sele- Manajemen Pengaduan/keluhan Masyarakat • Masyarakat pengguna jasa KPPN secara langsung dapat menyampaikan pen- gaduan melalui kotak aduan/ kotak saran yang disediakan di Ruang Tamu di KPPN. • Selain itu, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan menjamin kepuasan cli- ents, KPPN menyediakan layanan Virtual help desk. Untuk mendapatkan lay- anan tersebut, pelanggan mengakses internet dan dapat berkomunikasi lang- sung dengan petugas KPPN sehingga persoalan dapat diatasi. • Pertemuan Informal dengan Satker, Person BRR, Para Konsultan, dan lain-lain unsur Masyarakat telah dilaksanakan sejak Nopember 2005 dengan frekuensi sepekan sekali. 1 NO NAMA NIP GOL PENDIDIKAN ESELON JABATAN 1 Tyas Miyanto 060059297 IVA  S2Esl. IIIKa. KPPN 2 Maryono 060043377 IIID S1Esl. IVKasubag Umum 3 Sugiyarto 060086149 IIID S2Esl. IVKasi VERA 4 Suminto 060089923 IIIC S2Esl. IVKasi BANK 5 Rahmad Tantawi 060094924 IIIC S2Esl. IVKasi PHLN 6 Hari Winarno 060091032 IIIC S1PelaksanaStaf Seksi PHLN 7 Sofyan Hadi 060097721 IIIB S1PelaksanaStaf Seksi PHLN 8 Dwi Supriyatno 060078407 IIIB S1PelaksanaStaf Seksi VERA 9 Chairul Anwar 060078480 IIIA  D3PelaksanaStaf Seksi PHLN 10 Chitra Hari Saptagraha 060079271 IIIA  D3PelaksanaStaf Seksi PHLN 11 Ahmad Abdul Haq 060079353 IIIA  D3PelaksanaStaf Seksi VERA 12 Yudi Santoso 060080784 IIIA  D3PelaksanaStaf Seksi UMUM 13 Muhammad Ridha 060080878 IIIA  D3PelaksanaStaf Seksi UMUM 14 Moh. Rahman 060081058 IIIA  D3PelaksanaStaf Seksi PHLN 15 Rianto Hadi Jatmiko 060087926 IIIA  S1PelaksanaStaf Seksi PHLN 16 Sugih Harto 060089205 IID S1PelaksanaStaf Seksi PHLN 17 Kholid Haris Fauzi 060089227 IID D3PelaksanaStaf Seksi PHLN 18 Ilham Surtila 060097643 IIIA  S1PelaksanaStaf Seksi UMUM 19 Arif Hermanu 060098047 IID D3PelaksanaStaf Seksi BANK 20 Enda Ersinallsal Ginting 060102089 IIIA  D4PelaksanaStaf Seksi PHLN 21 Armansyah HONORER  SMASatpam 22 Tragis Ramadhan HONORER  SMASatpam 23 Abdul Malik HONORER  SMASupir 24 Izul Fattah HONORER  SMASupir 25 Zulhar HONORER (Meulaboh) SMASupir/Satpam 26 Insan Kamil Nasution HONORER (Nias) SMASupir/Satpam bihnya adalah pelaksana dan tenaga honorer. Secara singkat, inilah prol dari SDM KPPN Khusus Banda Aceh. Upaya Pengembangan Pegawai 1. Mengirimkan peserta diklat sesuai program pengembangan pegawai DJPB Pusat. 2. Mengirimkan pegawai mengikuti diklat atas inisiatif sendiri. 3. Pembinaan intern melalui pertemuan rutin. 1 Kantor KPPN Khusus Banda Aceh (atas) terletak di Jalan Senangin No.2 Lam- priet, Banda Aceh. Kantor yang disewa tersebut berukuran 225 m2 (2 lantai x 7,5 m x 15 m) dengan denah ruangan sebagaimana tampak di halaman berikut. Untuk keperluan pelayanan perbendaharaan di Pulau Nias (inset) dan Meu- laboh, KPPN Khusus Banda Aceh menyewa kantor/ruang kerja. Komunikasi data antara Kantor di Nias dengan Kantor di Banda Aceh dilakukan dengan memasang  Sarana & Prasarana Ruang Kantor 1 koneksi internet dengan menggunakan teknologi internet dedicated leased line menggunakan satelit. Dengan demikian data di Nias dapat di sinkronisasi dengan data di Banda Aceh setelah didownload dari web site KPPN Khusus Banda Aceh. Sementara komunikasi data antara Meulaboh dengan Banda Aceh dilakukan den- gan menggunakan teknologi VPN-IP (Virtual Private Network IP) menggunakan satelit, dengan demikian komputer di Meulaboh dapat terhubung langsung dengan komputer di Banda Aceh sebagaimana layaknya jaringan Wide LAN. Dengan dukungan IT dan Web KPPN, maka pelayanan yang semula mustahil di lakukan di remote area, menjadi hal yang dapat dilakukan oleh KPPN Khusus Banda Aceh. Pelayanan model remote area seperti ini, di lingkungan Ditjen Perben- daharaan baru pertama kali ini diujicobakan dan diterapkan.  Kendaraan Operasional  Untuk kelancaran pelaksanaan operasional pelayanan, di Banda Aceh disediakan 2 (dua) buah mobil dengan 5 (lima) buah sepeda motor, di Nias disediakan 1 (satu) buah mobil dengan 1 (satu) buah motor, dan di Meulaboh disediakan 1 (satu) buah mobil. 1  Komputer Untuk menunjang pelayanan perbendaharaan dengan berbasis teknologi informasi, Kantor Pelayanan Banda Aceh melengkapi komputer dalam jumlah dan spesikasi yang memadai dengan rincian sebagai berikut: Di Kantor Banda Aceh: 1. Server : 2 (dua) buah 2. Komputer PC : 17 (tujuh belas) buah 3. Notebook : 3 (tiga) buah 4. Jaringan LAN dan Hotspot Wireless LAN 5. Koneksi Internet Dedicated dan VPN-IP Di kantor pelayanan Nias, adalah: 1. Server : 1 (satu) buah 2. Notebook : 2 (dua) buah 3. Jaringan LAN dan Hotspot Wireless LAN 4. Koneksi Internet Dedicated Di Kantor pelayanan Meulaboh: 1. Server : 1 (satu) buah 2. Komputer PC : 1 (satu) buah 3. Notebook : 1 (satu) buah 4. Jaringan LAN dan Wireless LAN 5. Koneksi VPN-IP 0  Inovasi bidang pelayanan Pembukaan Filial yakni Pembukaan pelayanan di Meulaboh dan Nias dan akan disusul di Lhok Seumawe  Inovasi bidang lainnya A. Website service www.danarrapbn.org menyajikan semua informasi secara transparan yakni berupa Peraturan, Juknis, data Transaksi dan kemajuan proses Pencairan dana. B. Otomatisasi pencatatan sebagai alat kontrol, seperti Kartu Pengawasan kredit anggaran, DPPSPM (Daftar Pengawasan Penyelesaian Surat Perintah Membayar) , pengiriman le (dokumen) dari Pelayanan Meulaboh/Nias ke Banda Aceh. C. Upaya Mengatasi Masalah a. Melalui sarana Virtual help desk, Satker dan Petugas KPPN Khusus Banda Aceh dapat berkomunikasi secara interaktif tentang permasalahan dan solusi pemecahan. b. Diskusi informal mingguan antara Satker, BRR, Kepala KPPN dan Unsur Lain diselenggarakan malam hari setelah Sholat Isya (hari selasa). D. Prestasi dan sertikasi yang telah diperoleh Secara individual belum ada penghargaan formal yang diperoleh, namun kin- erja KPPN telah mendapat penghargaan dari ADB Perwakilan Sumatra sebagai excellent service.  Inovasi & Upaya Peningkatan Kinerja 1 Penutup Demikian prol KPPN Khusus Banda Aceh, semoga kami dapat tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh mitra kerja, dan menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KHUSUS BANDA ACEH  JALAN SENANGIN NO.2 LAMPRIET, BANDA ACEH TELEPON/FAX 0651-33648 E-MAIL : [email protected] Website : www.danarrapbn.org