Transcript
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Banda Aceh dibentuk
khusus untuk memberikan pelayanan pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi
Aceh pasca Tsunami dan Gempa bumi Aceh 26 Desember 2004 sesuai amanah
Perpu No. 2 Tahun 2005 pasal 21. Penyaluran dana rehab rekons NAD – Nias tidak
dilaksanakan melalui KPPN-KPPN yang sudah ada di NAD – Nias, melainkan me-
lalui satu KPPN saja yang memanfaatkan Tehnologi Informasi yang maju, dengan
maksud agar memudahkan monitoring, termasuk monitoring oleh para donor.
Sejarah Singkat
• Setelah terjadi Gempabumi dan Tsunami 26 Desember 2004 di Aceh dan Nias,
maka Perpu Nomor 2/2005 mengamanahkan agar dibentuk Badan Pelaksana
Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BPRR) sebagai Badan Pelaksana Program Reha-
bilitasi dan Rekonstruksi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Khusus sebagai Kantor Tempat Penyaluran Dana.
• Atas Dasar Perpu No. 2 Tahun 2005 tersebut Dirjen Perbendaharaan dengan
Surat tanggal 11 April 2005 menugasi Tim (terdiri dari 5 orang: Tyas Miyanto,
Rahmad Tanthawi, Hemil, Riskon, dan Luth) untuk mempersiapkan pendirian
KPPN Khusus di Aceh.
• Menteri Keuangan dengan surat Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 214/
KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbenda-
haraan Negara telah mencantumkan nama KPPN Khusus berlokasi di Banda
Aceh
• Tanggal 25 Mei 2006 KPPN Khusus Banda Aceh diresmikan dan langsung op-
erasional.
• Jumlah pegawai sampai dengan menjelang akhir Desember 2005 sebanyak 5
pegawai, pada akhir Desember 2005 ditambah 8 pegawai dan bulan Mei 2006
ditambah 7 pegawai.
Pendahuluan
Gambaran Umum
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 214/KMK.01/2005 tentang
organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN Khusus Banda Aceh memiliki tu-
gas pokok melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana
yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melak-
sanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiay-
aan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran angga-
ran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, KPPN Khusus Banda Aceh menyeleng-
garakan fungsi:
1. pelaksanaan kewenangan perbendaharaan, yang meliputi pengujian terhadap
dokumen surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan
atau hibah luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan;
2. penerbitan surat perindah pencairan dana pinjaman dan atau hibah luar negeri
atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
3. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal baik dari
pinjaman dan hibah lar negeri maupun dari rupiah murni sesuai dengan doku-
men anggaran;
4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas ne-
gara;
6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
8. penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
9. penyelenggaraan verikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
10. pembuatan tangga-
pan dan penyelesaian
temuan hasil peme-
riksaan oleh instansi
pemeriksa;
11. pelaksanaan kehu-
masan;
12. pelaksanaan admi-
nistrasi KPPN Tipe A
Khusus

Wilayah Kerja
Wilayah kerja KPPN Khusus Banda Aceh meliputi Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan pulau Nias dalam rangka pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekon-
struksi NAD-NIAS pasca bencana gempa dan tsunami.
Visi, Misi, dan Motto
Masyarakat/pihak Pengguna Pelayanan
a. Satker dapat memperoleh pelayanan Pencairan dana rehabilitasi dan rekon-
struksi NAD Nias.
b. Donor dapat memperoleh informasi alokasi dana dan serapan atas bantuan
yang diberikan serta informasi umum lainnya..
c. Para Menteri, Gubernur NAD, para Bupati/Wali Kota di NAD dan Nias dapat
memperoleh informasi tentang proyek-proyek yang menjadi tanggung jawab
kementrian / Lembaganya atau berada di wilayah kerjanya.
d. Masyarakat pengusaha dapat memperoleh informasi tentang kegiatan pen-
gadaan barang/ Jasa pemerintah / proyek yang berada di wilayah tertentu, Sat-
Terwujudnya pengelolaan perbendaharaan negara yang profesional,
bertaraf internasional, transparan, dan akuntabel yang mampu menjadi
stimulan bangkitnya kekuatan ekonomi nasional.
V i s i
Mewujudkan sistem perbendaharaan negara bertaraf internasional yang
solid, transparan, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan fungsi
utama Bendahara Umum Negara, yakni menjamin likuiditas keuangan
Pemerintah guna mendukung terselenggaranya setiap kegiatan Pemerintah
dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
M i s i
Pelayanan :
- Bersih - Profesional
- Transparan - Cepat
M o t t o
ker Pengelolanya, serta besaran pagunya.
e. Para rekanan dan clients dapat memperoleh informasi apakah proses pencairan
dana telah selesai dan apakah jumlah yang diterima benar.
f. Institusi pemerintah non pemerintah, LSM Anti Korupsi, dapat memperoleh in-
formasi awal tentang kegiatan proyek, lokasi, nilai proyek, dan jumlah pem-
bayarannya.
g. Masyarakat dapat memperoleh informasi kegiatan-kegiatan atau proyek yang
berada di wilayahnya dan peluang-peluang untuk mendapatkan pelayanan
BRR.
Kinerja dan Permasalahan
a. Tahun 2005 dialokasikan dana sebesar 5,4 Triliyun dikelola oleh 126 Satker
yaitu 104 di NAD dan 22 di Nias. Selama tahun 2005 KPPN Khusus bekerja
dengan 5 pegawai, sementara para satker belum berpengalaman mengelola
proyek besar. Hal ini menimbulkan persoalan yaitu KPPN lebih banyak disi-
bukkan dengan pelayanan informasi dan konsultasi. Karena DIPA baru diterima
Juli 2005, sebagian besar SK Pengelola (Satker) baru diterbitkan bulan Septem-
ber/Oktober 2005, HSU baru diterbitkan bulan Oktober 2005, serta banyaknya
Pengelola yang belum berpengalaman, maka pencairan dana Tahun 2005 san-
gat rendah, dari dana moratorium sebesar Rp. 3,9 Triliyun direalisasikan sebe-
sar Rp. 400 milyard dengan jumlah SP2D 2324.
b. Tahun 2006 dilalokasikan dana Rp9,7 Triliun dan Dana tahun 2005 yang di-
luncurkan ke 2006 sebesar Rp3,9 triliun, terdiri dari Rp3,5 triliun dana mora-
torium dan Rp0,4 triliun dana hibah. Akhir masa pencairan Dana Luncuran
Moratorium adalah tanggal 4 Mei 2006.
c. Dengan jumlah pegawai 13 orang, periode Januari 2006 sampai dengan 4 April
2006, KPPN menerima lebih dari 8 ribu SPM dengan jumlah pencairan Rp2,1
triliun.
d. Wilayah NAD dan Nias terdiri atas 27 Dati II. Daerah terjauh yang tidak
terhalang laut memerlukan tidak kurang dari 12 jam perjalanan darat untuk
datang ke banda Aceh. Daerah lain yang terhalang laut memerlukan waktu
perjalanan laut semalaman dan ditambah perjalanan darat tidak kurang dari 10
Jam (Simeulue). Pulau Nias, bahkan memerlukan 2 jam penerbangan. Luasnya
wilayah yang demikian serta masih diperlukannya konsultasi langsung telah
menimbulkan persoalan yakni besarnya biaya SPPD Satker dan lamanya waktu
perjalanan untuk mengurus penyaluran dana. Ditambah dengan persoalan jasa
pos maupun titipan kilat yang tidak secepat di daerah lain, maka KPPN Khu-
sus membuka Filial pelayanan di Nias 26 Februari 2006 dan di Meulaboh
melebihi pagu DIPA.
3. Rekanan/Kontrakltor/Masyarakat yang mempunyai tagihan terhadap neg-
ara tidak perlu datang Ke KPPN Khusus Banda Aceh. Mereka cukup men-
gakses website untuk kemudian dapat mengetahui apakah SP2D sudah
selesai diproses.
4. Pihak pengguna pelayanan/masyarakat dapat mendapatkan informasi
tentang pencairan dana rehabilitasi dan rekonstruksi kapanpun dan di-
mana saja melalui www.danarrapbn.org melalui akses internet di Warnet
maupun jaringan akses dial up di rumah masing-masing.
Sistem dan Prosedur Pelayanan
Secara umum pelaksanaan pelayanan perbendaharaan pada Kantor Pelay-
anan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Banda Aceh sama dengan KPPN yang
Sistem dan Prosedur Pelayanan
1
3
3
1
3
Jenis Belanja 51 (Rp. 208,240,793,596)
Jenis Belanja 52 (Rp. 491,398,216,285)
Jenis Belanja 53 (Rp. 1,366,252,628,528)
Jenis Belanja 57 (Rp. 863,317,317,402)
NOMINAL REALISASI BELANJA
SAMPAI DENGAN TANGGAL
11-8-2006
Jenis Belanja 51 (Rp. 486,872,616,000)
Jenis Belanja 52 (Rp. 2,174,283,265,335)
Jenis Belanja 53 (Rp. 6,838,287,321,209)
Jenis Belanja 57 (Rp. 4,645,557,596,000)
ALOKASI DANA PROGRAM REHABILI
-
TASI & REKONSTRUKSI NAD - NIAS
TAHUN ANGGARAN 2006
Jenis Belanja 51 (42.77 %)
Jenis Belanja 52 (22.60 %)
Jenis Belanja 53 (19.98 %)
Jenis Belanja 57 (18.58 %)
PERSENTASE REALISASI BELANJA
TERHADAP PAGU ANGGARAN
S/D TANGGAL 11-8-2006
tanggal 6 Juni 2006. Direncanakan
akan dibuka pelayanan di Lhok
Seumawe.
e. Sebagai dukungan terhadap pelay-
anan Filial dan kebutuhan ma-
syarakat / client terhadap informa-
si pencairan dana rehabilitasi dan
rekonstruksi, maka KPPN Khusus
mengembangkan Website www.
danarrapbn.org yang memberikan
kemudahan :
1. Proses penyelesaian SP2D.
Kendati penerimaan SPM
dilakukan di Nias dan Meu-
laboh, pada menit-menit
berikutnya SP2D telah dapat
diproses dan diselesaikan di
Banda Aceh melalui website
www.danarrapbn.org.
2. Satker dapat memeriksa sisa
pagu alokasi DIPA masing-
masing secara online sehing-
ga satker dapat melakukan
kontrol agar tagihan tidak

lainnya, yaitu mengacu kepada peraturan
perundangan bidang Keuangan Negara,
antara lain:
Undang-undang:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuan-
gan Negara
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah:
1. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
2. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara / Lembaga
Peraturan Presiden:
1. Keppres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan APBN/APBD
2. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan:
1. PMK No. 134/PMK.06/2005 tentang Mekanisme Pencairan dana APBN
2. PMK No. 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesa-
han dan Revisi DIPA Tahun Anggaran 2006
3. PMK No. 71/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pen-
gadaan Barang / Jasa Hibah Pemerintah Jepang yang bersumber dari Non Proj-
ect Type Grant Aid 2004 untuk Program Perbaikan Kerusakan yang Disebabkan
oleh Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami di Prop NAD dan Prop Sumatera
Utara.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan:
1. Perdirjen No. 66/PB/2005 tentang mekanisme penyaluran dan pencairan dana
2. Perdirjen No. Per-34/PB/2005 tentang petunjuk pelaksanaan proyek pendukung
MEKANISME
PENCAIRAN
DANA APBN
(menurut
Perdirjen No.
66/PB/2005)
10
darurat gempa bumi dan tsunami
yang didanai ADB grant number 002-
INO(SF)
3. Perdirjen No. Per-30/PB/2005 tentang
petunjuk pencairan dana hibah Multi
Donor Trust Fund for Aceh and North
Sumatera (MDTFANS) for Recon-
struction of Aceh Land Administra-
tion System (RALAS) Project Number
TF055353-IND
Untuk kelancaran dan kepastian pelay-
anan, KPPN Khusus Banda Aceh me-
nampilkan pada website semua ketentuan
yang dipakai sebagai acuan dalam pe-lay-
anan perbendaharaan.
Untuk mendukung pelaksanaan
berbagai regulasi tersebut di atas, KPPN
Khusus Banda Aceh menjalankan prose-
dur, sebagai berikut:
1. Prosedur Pengajuan SPM
- SPM Uang Persediaan
(UP, TUP, GUP)
- SPM LS
2. Prosedur Penerbitan dan Pengiriman SP2D
Â
- Pengujian SPM sesuai batas kewenangan
- Penerbitan dan pengiriman SP2D
3. Prosedur Pengelolaan Kas pada Bendum
- Penentuan droping dana dari Bank Tunggal ke Bank Operasional
- Penyelesaian Laporan Kas Posisi (Harian, Mingguan, Bulanan dan Laporan
Pertanggungjawaban Bendum)
4. Prosedur penyusunan Laporan Keuangan
- Penyelesaian Laporan Keuangan KPPN
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan mitra kerja (Satker BRR)
Pengelolaan Berkas/Arsip
Arsip pecairan dana berupa SPM dan Lampirannya serta SP2D lembar ketiga
dilakukan dengan menata urut nomor SP2D. Karwas Pagu, Kontrak dan informasi
lainnya dapat diketahui secara cepat melalui website www.danarrapbn.org
11
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Untuk mendukung berjalannya prosedur-prosedur di atas, dijalankan beberapa
sistem, seperti:
1. Sistem Aplikasi SP2D
(untuk menjalankan prosedur penyelesaian SPM menjadi SP2D)
2. Sistem Aplikasi BENDUM
(untuk menjalankan prosedur pada seksi Bank)
3. Sistem Aplikasi Informasi Akuntansi KPPN
(untuk menyusun laporan keuangan KPPN dan melakukan rekonsiliasi dengan
Satker)
4. Website service:
a. Umum (sebagai bentuk transparansi atas pengelolaan Keuangan Negara)
- pengawasan penyelesaian SPM menjadi SP2D
- pengawasan realisasi penggunaan dana
- pengawasan penggunaan pagu
- virtual help desk
- kotak kritik dan saran
- peraturan perundangan
- penyediaan aplikasi yang dibutuhkan oleh satuan kerja
- petujuk teknis serta pengumuman
b. Internal (sebagai media pelayanan perbendaharaan)
- pengawasan kontrak
- pengawasan droping ke Bank Operasional
- pengawasan pengelolaan arsip pertinggal SP2D di KPPN
- pengiriman database antara KPPN di Banda Aceh dengan Kantor Pelayanan
di Nias
1
1�
1
1
Sumber Daya Manusia
Etika dan Perilaku Pegawai
Pegawai KPPN Khusus Banda Aceh selalu membudayakan saling mengingat-
kan agar melayani client dengan amanah dan mentaati ketentuan dalam PP 30/1980
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Petugas Pelayanan
Sistim pelayanan di Seksi Perbendaharaan, yakni Seksi yang langsung ber-
hubungan dengan masyarakat / Clients, dilaksanakan dengan model total football,
sehingga siapapun yang datang dapat dilayani oleh pegawai yang ada. Sistim ini
dapat dilaksanakan berkat Karwas Pagu dan Kontrak telah dilakukan secara Elek-
tronik dan Arsip Data SPM / SP2D ditata urut nomor SP2D.
Jumlah dan Komposisi
Dukungan Sumber Daya Manusia pada KPPN Khusus Banda Aceh bersum-
ber dari 26 orang pegawai termasuk Kepala kantor dan 4 orang kepala seksi. Sele-
Manajemen Pengaduan/keluhan Masyarakat
• Masyarakat pengguna jasa KPPN secara langsung dapat menyampaikan pen-
gaduan melalui kotak aduan/ kotak saran yang disediakan di Ruang Tamu di
KPPN.
• Selain itu, untuk lebih meningkatkan pelayanan dan menjamin kepuasan cli-
ents, KPPN menyediakan layanan Virtual help desk. Untuk mendapatkan lay-
anan tersebut, pelanggan mengakses internet dan dapat berkomunikasi lang-
sung dengan petugas KPPN sehingga persoalan dapat diatasi.
• Pertemuan Informal dengan Satker, Person BRR, Para Konsultan, dan lain-lain
unsur Masyarakat telah dilaksanakan sejak Nopember 2005 dengan frekuensi
sepekan sekali.
1
NO NAMA NIP GOL
PENDIDIKAN ESELON JABATAN
1 Tyas Miyanto 060059297 IVA
S2Esl. IIIKa. KPPN
2 Maryono 060043377 IIID
S1Esl. IVKasubag Umum
3 Sugiyarto 060086149 IIID
S2Esl. IVKasi VERA
4 Suminto 060089923 IIIC
S2Esl. IVKasi BANK
5 Rahmad Tantawi 060094924 IIIC
S2Esl. IVKasi PHLN
6 Hari Winarno 060091032 IIIC
S1PelaksanaStaf Seksi PHLN
7 Sofyan Hadi 060097721 IIIB
S1PelaksanaStaf Seksi PHLN
8 Dwi Supriyatno 060078407 IIIB
S1PelaksanaStaf Seksi VERA
9 Chairul Anwar 060078480 IIIA
D3PelaksanaStaf Seksi PHLN
10 Chitra Hari Saptagraha 060079271 IIIA
D3PelaksanaStaf Seksi PHLN
11 Ahmad Abdul Haq 060079353 IIIA
D3PelaksanaStaf Seksi VERA
12 Yudi Santoso 060080784 IIIA
D3PelaksanaStaf Seksi UMUM
13 Muhammad Ridha 060080878 IIIA
D3PelaksanaStaf Seksi UMUM
14 Moh. Rahman 060081058 IIIA
D3PelaksanaStaf Seksi PHLN
15 Rianto Hadi Jatmiko 060087926 IIIA
S1PelaksanaStaf Seksi PHLN
16 Sugih Harto 060089205 IID
S1PelaksanaStaf Seksi PHLN
17 Kholid Haris Fauzi 060089227 IID
D3PelaksanaStaf Seksi PHLN
18 Ilham Surtila 060097643 IIIA
S1PelaksanaStaf Seksi UMUM
19 Arif Hermanu 060098047 IID
D3PelaksanaStaf Seksi BANK
20 Enda Ersinallsal Ginting 060102089 IIIA
D4PelaksanaStaf Seksi PHLN
21 Armansyah HONORER
SMASatpam
22 Tragis Ramadhan HONORER
SMASatpam
23 Abdul Malik HONORER
SMASupir
24 Izul Fattah HONORER
SMASupir
25 Zulhar HONORER (Meulaboh)
SMASupir/Satpam
26 Insan Kamil Nasution HONORER (Nias)
SMASupir/Satpam
bihnya adalah pelaksana dan tenaga honorer. Secara singkat, inilah prol dari SDM
KPPN Khusus Banda Aceh.
Upaya Pengembangan Pegawai
1. Mengirimkan peserta diklat sesuai program pengembangan pegawai DJPB
Pusat.
2. Mengirimkan pegawai mengikuti diklat atas inisiatif sendiri.
3. Pembinaan intern melalui pertemuan rutin.
1
Kantor KPPN Khusus Banda Aceh (atas) terletak di Jalan Senangin No.2 Lam-
priet, Banda Aceh. Kantor yang disewa tersebut berukuran 225 m2 (2 lantai x 7,5 m
x 15 m) dengan denah ruangan sebagaimana tampak di halaman berikut.
Untuk keperluan pelayanan perbendaharaan di Pulau Nias (inset) dan Meu-
laboh, KPPN Khusus Banda Aceh menyewa kantor/ruang kerja. Komunikasi data
antara Kantor di Nias dengan Kantor di Banda Aceh dilakukan dengan memasang
Sarana & Prasarana
Ruang Kantor
1
koneksi internet dengan menggunakan teknologi internet dedicated leased line
menggunakan satelit. Dengan demikian data di Nias dapat di sinkronisasi dengan
data di Banda Aceh setelah didownload dari web site KPPN Khusus Banda Aceh.
Sementara komunikasi data antara Meulaboh dengan Banda Aceh dilakukan den-
gan menggunakan teknologi VPN-IP (Virtual Private Network IP) menggunakan
satelit, dengan demikian komputer di Meulaboh dapat terhubung langsung dengan
komputer di Banda Aceh sebagaimana layaknya jaringan Wide LAN.
Dengan dukungan IT dan Web KPPN, maka pelayanan yang semula mustahil
di lakukan di remote area, menjadi hal yang dapat dilakukan oleh KPPN Khusus
Banda Aceh. Pelayanan model remote area seperti ini, di lingkungan Ditjen Perben-
daharaan baru pertama kali ini diujicobakan dan diterapkan.
Kendaraan Operasional
Untuk kelancaran pelaksanaan operasional pelayanan, di Banda Aceh disediakan
2 (dua) buah mobil dengan 5 (lima) buah sepeda motor, di Nias disediakan 1 (satu)
buah mobil dengan 1 (satu) buah motor, dan di Meulaboh disediakan 1 (satu) buah
mobil.
1
Komputer
Untuk menunjang pelayanan perbendaharaan dengan berbasis teknologi informasi,
Kantor Pelayanan Banda Aceh melengkapi komputer dalam jumlah dan spesikasi
yang memadai dengan rincian sebagai berikut:
Di Kantor Banda Aceh:
1. Server : 2 (dua) buah
2. Komputer PC : 17 (tujuh belas) buah
3. Notebook : 3 (tiga) buah
4. Jaringan LAN dan Hotspot Wireless LAN
5. Koneksi Internet Dedicated dan VPN-IP
Di kantor pelayanan Nias, adalah:
1. Server : 1 (satu) buah
2. Notebook : 2 (dua) buah
3. Jaringan LAN dan Hotspot Wireless LAN
4. Koneksi Internet Dedicated
Di Kantor pelayanan Meulaboh:
1. Server : 1 (satu) buah
2. Komputer PC : 1 (satu) buah
3. Notebook : 1 (satu) buah
4. Jaringan LAN dan Wireless LAN
5. Koneksi VPN-IP
0
Inovasi bidang pelayanan
Pembukaan Filial yakni Pembukaan pelayanan di Meulaboh dan Nias dan akan
disusul di Lhok Seumawe
Inovasi bidang lainnya
A. Website service www.danarrapbn.org menyajikan semua informasi secara
transparan yakni berupa Peraturan, Juknis, data Transaksi dan kemajuan proses
Pencairan dana.
B. Otomatisasi pencatatan sebagai alat kontrol, seperti Kartu Pengawasan kredit
anggaran, DPPSPM (Daftar Pengawasan Penyelesaian Surat Perintah Membayar)
, pengiriman le (dokumen) dari Pelayanan Meulaboh/Nias ke Banda Aceh.
C. Upaya Mengatasi Masalah
a. Melalui sarana Virtual help desk, Satker dan Petugas KPPN Khusus Banda
Aceh dapat berkomunikasi secara interaktif tentang permasalahan dan
solusi pemecahan.
b. Diskusi informal mingguan antara Satker, BRR, Kepala KPPN dan Unsur
Lain diselenggarakan malam hari setelah Sholat Isya (hari selasa).
D. Prestasi dan sertikasi yang telah diperoleh
Secara individual belum ada penghargaan formal yang diperoleh, namun kin-
erja KPPN telah mendapat penghargaan dari ADB Perwakilan Sumatra sebagai
excellent service.
Inovasi &
Upaya Peningkatan Kinerja
1
Penutup
Demikian prol KPPN Khusus Banda Aceh, semoga kami dapat tetap memberikan
pelayanan terbaik kepada seluruh mitra kerja, dan menjunjung tinggi tata kelola
pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
KHUSUS BANDA ACEH
 JALAN SENANGIN NO.2 LAMPRIET, BANDA ACEH
TELEPON/FAX 0651-33648
E-MAIL :
[email protected]
Website : www.danarrapbn.org