Transcript
PLMB/MK ME-1
P
P
E
E
K
K
E
E
R
R
J
J
A
A
A
A
N
N
P
P
L
L
A
A
M
M
B
B
I
I
N
N
G
G
D
D
A
A
N
N
M
M
E
E
K
K
A
A
N
N
I
I
K
K
A
A
L
L
E
E
L
L
E
E
K
K
T
T
R
R
I
I
K
K
A
A
L
L
A.
PLAMBING
1. UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaaan plambing,
sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri darh tetapi
tidak terbatas pada :
a. Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa air ,bersih; pompa air bekas.
b. Pengadaan dan pcmasangan sistem Filterisasi (sand filter).
c. Pengadaan dan pemasangan instalasi sewage treatment plan, sesuai dengan
gambar dan spesifikasi.
d. Pengadaan dan Pemasangan seluruh instalasi air bersih dan air kotor, air panas
dan bekas sesuai gambar rencana dan spesifikasi, termasuk penyambungan
pipa PDAM dari meter air ke ground water reservoir.
e. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi.seluruh
peralatan plumbing.
f. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing yang terpasang
kecuali sanitary.
g. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh
pemberi tugas.
h. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan
as built drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
2. Koordinasi
a. Adalah bukan tujuan dari spesifikasi ini, ataupun gambar rencana untuk
menunjukkan secara detail berbagai item pekerjaan dari peralatan-peralatan
dan penyambungan penyambungannya.
Pemborong harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan
yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan.
b. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari
peralatan, pemipaan, cabinet dan lain-lain. Pemborong harus memodifikasi
tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan
pemasangan-pemasangan yang sempurna sesuai dengan rencana pekerjaan
Arsitek dari peralatan-peralatan tersebut.
c. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditunjukkan
dalam gambar atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang seperti
pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukan dalam gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan selatan
PLMB/MK ME-2
3. Kualifikasi Pekerja
b. MK/Pengawas dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu pekerjaan,
bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil / tidak berpengalaman.
4. Pengajuan-pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pemborong harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan
pemasangan peralatan dan pemipaan, penyambungan dengan
pekerjaan-pekerjaan lain atau pekerjaan-pekerjaan yang sulit
dilaksanakan. Ataupun perubahan-perubahan atau modifikasi yang
diusulkan terhadap gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik ( jika ada) dari
peralatan-peralatan yang akan dipasang.
d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang
besar) dari material / peralatan yang akan dipasang.
5. Review
MK akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari Pemborong dan
memberi komentar atas hal tersebut.
Pemborong harus memodifikasi / merevisi pengajuannya sesuai dengan komentar,
sampai didapat persetujuan dari MK.
6. Standard dan Code
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku
peraturanperaturan sebagai berikut :
a. Peraturan Badan Pemadam Kebakaran.
b. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada Bangunan
Gedung- Dept. P.U. c. National Fire Protection Association (NFPA) 13 dan 14.
d. Pedoman Plambing Indonesia.
e. Standar Baku Mutu Air Buangan.
7. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan setelah serah terima pertama
Pemborong wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi terpasang sebanyak
3 set cetak biru dan 1 set transparent, serta I set CD.
b. Pemborong juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk operasi dan
maintenance dari system yang dipasang dalam bentuk buku dan CD.
8. Bagian yang berhubungan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan
oleh pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman. Tukang
las harus mempunyai Sertifikat.
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah :
1.
Pemipaan
2.
Isolasi dan pengecatan
3.
Pompa
4.
Katub / valves
PLMB/MK ME-3
2. SYSTEM
1. Air Bersih
Air Bersih yang didapat dari PDAM ditampung pada suatu ground water reservoir
yang disekat menjadi 2 (dua) bagian. Adapun penyekatan ini bertujuan untuk
menjaga agar distribusi air bersih untuk pemakaian sehari-hari tidak terhenti, bila
satu dari 2 (dua) bagian ground water reservoir ini sedang dibersihkan.
Dari ground water reservoir, air bersih ini dengan menggunakan pompa
didistribusikan ke tangki atap yang ada dilantai atap.Untuk mendapatkan mutu air
yang baik maka air akan dilewatkan dulu pada suatu sistem filterisasi (sand filter),
sebelum masuk ke tangki atas. Selanjutnya dengan cara gravitasi, air bersih ini
didistribusikan ke setiap unit fixture dari toilet ataupun pantry. Sedangkan untuk
melayani kebutuhan air di lantai teratas digunakan pompa penguat (booster
pump ).
2. Air Bekas/ Air Kotor
Pada dasarnya air buangan yang berasal dari toilet seperti dari floor drain, lavatory
dipisah dengan air kotor yang berasal dari we dan urinoir. Untuk itu digunakan 2
(dua) pipa datar dan 2 (dua) untuk air buangan. Khusus untuk air buangan dari
dapur, sebeIum dicampur dengan air buangan dari (floor drain, lavatory & bath
tub) harus dilewatkan pada suatu alat perangkap lemak untuk selanjutnya
disalurkan ke STP. Selanjutnya seluruh air buangan ini disalurkan ke Sewage
Treatment Plan (STP).
3. Air Hujan
Pada dasarnya air hujan dari atap bangunan disalurkan melalui pipa-pipa tegak
3. PERSYARATAN MATERIAL
4. GARANSI
1) Pemborong Plambing bertanggung jawab atas pencegahan bahan /
peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan /
peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh Pemborong tanpa biaya
tambahan.
2) Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya
(Skiller Labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi. Sebelum
suatu pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit dan lain-lain) harus diuji dan
disetujui oleh Pengawas dan wakilnya yang ditunjuk.
3) Pemborong pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada
Pengawas, bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air bersih,
instalasi pemadam kebakaran, instalasi pembuangai air kotor akan bekerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
sampai ke bak kontrol yang ada dilantai dasar. Dari bak kontrol ini, air hujan
disalurkan ke saluran drainasi yang ada disekeliling gedung untuk selanjutnya
dialirkan ke lokasi pembuangan akhir, (oleh pihak struktur).
Lihat bagian :
: Pemipaan
: Isolasi dan pengecatan
: Pompa
: Katub Nalves
PLMB/MK ME-4
dengan memuaskan, dan bahwa Pemborong akan menanggung semua
biaya atas kerusakan-kerusakan penggantian yang perlu selama
jangka
waktu satu tahun.
4) Contoh
Sebelum pemasangan instalasi plambing, fixture-fixture dan peralatan lain,
5. TRAINING
Pemborong harus menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi calon
operator yang akan mengoperasikan dan memelihara sistem air bersih, air kotor
dan air hujan. Latihan dapat dimulai sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya,
atas petunjuk dan persetujuan pengawas.
6. BUKU PETUNJUK
Pemborong wajib membuat dan menyerahkan kepada pengawas buku petunjuk
(manual), yang meliputi daerah pengoperasian maupun cara pemeliharaan.
Sistem manual tersebut dibuat sebanyak 4 buku + 1 CD.
7. TEST COMMISSIONING
1. Seluruh system plumbing yang telah terpasang harus dilakukan test
2. Biaya test commissioning oleh Kontraktor.
B. PEMIPAAN
I. UMUM
1. Ruang Lingkup
Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan
pemipaan pada pekerjaan Mekanikal.
2. Standard dan Cod
Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain:
ASTM : American Society of Testing Material.
ANSI : American National Standard Institute
BS : Birmingham Standard.
JIS : Japan Industrial Standard.
SIT : Standard Industrilndonesia.
3. Bagian yang berhubungan
Referensi yang harus diperhatikan adalah pekerjaan-pekerjaan yang terkait
yaitu:
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
Pemborong har
us
menyerahkan contoh barang-barang yang, akan
dipasang dan atau
brosur-brosu
rn
ya,untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas.
commissioning sebagaimana mestinya supaya system berjalan sempu
rn
a
sesuai dengan yang diharapkan.
PLMB/MK ME-5
II. PERSYARATAN MATERIAL
1. Galvanized Iron Pipe (GTP)
Pipa besi yang dilapis seng ini digunakan untuk :
- Pipa supply dan distribusi air bersih pada pekerjaan plambing.
Standard rating yang digunakan adalah :
- BS 1387 tahun 1967 ke1as medium.
2. Black Steel Pipe (BSP)
Pipa baja hitam digunakan untuk :
-Pipa pemadam kebakaran
Standard rating yang digunakan adalah :
- BS 1387 tahun 1967 kelas heavy.
- ASTM A53 SCH 40.
3. Poly Vinyl Chloride (PVC)
Pipa PVC ini digunakan untuk :
* Pipa air kotor dari WC dan Urinoir
* Pipa air buangan dari floor drain, lavatory Pipa drain dari system tata udara
* Pipa vent pada plambing system
* Pipa air hujan.
* Standard rating yang digunakan adalah :
* PVC ASTM 02665 kelas 10 Kg.
III. PERSYARATAN PEMASANGAN
1. Pipa GIP & BSP
a. Untuk pipa dengan diameter 50 nun (2")kebawah digunakan sambungan
ulir, sedang pipa dengan diameter 65 mm
(2W')
ke atas digunakan
sambungan las atau flauge.
b. Pada penyambungan pipa dengan menggunakan flens perlu dilengkapi
dengan ring type gasket untuk menjamin kekuatan sambungan dan
terhadap kebocoran.
c. Semua pipa baik yang tampak atau yang ditanam diharuskan diberi
lapisan pelindung cat menie. Pipa yang ditanam ditanah diharuskan
dilapisi lagi dengan Bituminuos sheet 2 mm. Khusus untuk pipa yang
ditanam didalam tanah, hamus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
=> Pipa ditanam sedalam 60 cm dari permukaan tanah dan pada
sambungan pipa diberi udukan dari beton untuk menghindari
lendutan bila terkena beban mekanis.
=> Disekeliling pipa harus diisi dengan pasir dengan tanah
&dipadatkan. Dengan ketebalanl5 cm kemudian diurug
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
: Plambing
: Isolasi dan Pengecatan
: Pemadam Kebakaran
: Tata Udara dan Ventilasi
PLMB/MK ME-6
d. Untuk pipa yang tidak berada dalam tanah baik yang terikat maupun
tidak, harus diberi lapisan cat finish dengan warna ditentukan kemudian.
e. Pipa-pipa diharuskan ditest terhadap kebocoran. Pengetesan wajib
diketahui clan disetujui MK.
f. Pengetesan yang gagal harus diulang dan biaya pengetesan serta
peralatan yang diperlukan ditanggung oleh Pemborong.
g. Instalasi pipa harus dilengkapi dengan penggantung pipa, support
dengan jarak tertentu dan memenuhi syarat, sebagaimana yang
ditunjukkan dalam gambar.
h. Kedalaman pipa yang ditanam didalam tanah harus diperhitungkan
terhadap jalur yang memotong jalan. Pipa yang memotong jalan harus
ditanam sampai suatu kedalaman minimal 1.20 m dari permukaan jalan.
2. Pipa PVC
a. System sambungan yang dipakai adalah :
- Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3") ke bawah.
- Digunakan sambungan las PVC atau rubber dng joint (dengan ring dari
karet).
b. Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan
kemiringan yang tepat.
c. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang
yang terbuka untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
g. Pipa-pipa pembuangan air hujan dan bangunan disambungkan ke saluran
utama diluar bangunan dengan bak kontrol Gunction box) dari beton.
h. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
i. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2
cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi
diluar pipa ataupun isolasinya.
j. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
k. Semua pipa harus diikatkan/ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau
angker yang dipergunakan harus cukup kokoh (rigid). Pipa-pipa terseput harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
pipa terletak/tertumpu dengan baik.
d. Pipa yang
ditanam dalam tanah harus diberi lapisari pasir kurang lebih 10 cm
disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.
e. Selama pemasangan berkala, Pemborong harus menutup setiap ujung pipa
f. Semua sambungan
L
cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus
dibuat dengan cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor dan air hujan
m
empunyai kemiringan minimall % dan maksimal 2%.
PLMB/MK ME-7
ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya harus
tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa
sehingga masih memungkinkan konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan
temperatur.
l. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
(adjustable) dengan Janik antara tidak lebih dad 3 meter.
m. Pemborong harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui
oleh Pengawas. Penggantung terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun
perforated strip tidak boleh digunakan.
n. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi
bangunan dengan in1sert yang dipasang pada waktu pengecoran beton
atau penembokan, atau dengan baut tembok (Ramset Bolt).
IV. SPESIFlKASI TEKNIS UMUM
1.Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan
berarti mcnghilangkan klausul-klausul tcrsebut atau bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan
dan tidak dapat dipisahpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau
bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi -ini dapat bekerja dengan
baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi perencanaan saja. Pemborong harus tetap melaksanakannya sesuai
dengan standard teknis yang berlaku.
2.Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan
semua accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas
walaupun tidak digambarkan atau disebutkan . secara spesifik harus
disediakan dan dipasang oleh Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja
dengan baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan sccara umum tata letak dari
peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari Kegiatan. Gambar - gambar Arsitektur dan
Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pclaksana dan detail
"finishing" dari Kegiatan.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar
kerja dan detail (working drawing) yang harus diajukan kepada CM untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Pemborong
untuk disetujui CM dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi
dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
d. Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian-penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-
catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir)
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
PLMB/MK ME-8
dan lima set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar sesuai
pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada
CM segera setelah pekerjaan selesai 100 % .
3.Koordinasi
a. Pemborong pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus
bekerja sama dengan Pemborong bidang atau disiplin lainnya. agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang
telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang
satu tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
4.
Daftar Bahan Dan Contoh
a. Dalam waktu tidak Iebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Pemborong
menerima pcmberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk
lain oleh CM, Pemborong diharuskan menyerahkan daftar dari material-
material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat)
yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog
dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh CM. Persetujuan
oleh CM akan diberikan atas dasar diatas.
b. Pemborong harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang
kepada CM. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh ini adalah menjadi tanggungan Pemborong.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam
spcsifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah
dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Pemborong diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala
ukuran/kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
terdapat keragu-raguan, Pemborong harns segera menghubungi CM untuk
berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya
dikonsultasikan dengan CM, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
menjadi tanggung jawab Pemborong. Untuk itu pemeliharaan equipment
dan material mendapatkan persetujuan dari CM.
5. Commissioning Dan Testing
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa /
mengetahui apakah seluruh instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi
dengan baik dan telah memenuhi persyaratan persyaratan yang berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong. Hal ini termasuk
pula peralatan khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti
yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh Pemborong.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
PLMB/MK ME-9
6.
Peralatan Yang Disebut Dengan Merk Dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut
dan dipersyaratkan dengan nama dan dipersyaratkan ini, maka Pemborong
wajib menyediakan sesuai dengan peralatan / merk tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan
dari CM/Perencana.
7. Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-Iain oleh Kontraktor, Pemilik
dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
8. Contoh
Kontraktor harus menyerahkan contoh / brosur dari bahan-bahan/material yang
akan dipasang disini untuk dimintakan pcrsetujuan CM. Scmua biaya berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini menjadi tanggungan
pemborong.
9. Pengetesan
Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan
disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan
oleh CM. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan
tersebut, merupakan tanggung jawab Pemborong.
10.Pengujian Dan Penerimaan
Jika semua peralatan-pcralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim
dan dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dcngan
baik. Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika sudah ditest dan ternyata
memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari kontrak,
maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada
pemilik dengan dilampirkan berita acara test lapangan yang disetujui CM /
Perencana. .
11.
Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung
dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Pemborong pekerjaan instalasi ini diwajibkan
untukmengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang
dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap
saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi
dengan bukti - bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan
baik yang ditandatangani bersama oleh instalatur yang melaksanakan
pekerjaan tersebut dan CM pengawas lapangan serta dilampirkan sertifikat
pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan selatan
PLMB/MK ME-10
e. Jika pada masa garansi tersebut, Pemborong pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan,
penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka CM pengawas
lapangan berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut
pada pihak lain atas biaya dari Pemborong yang melaksanakan peketjaan
instalasi tersebut dan hasil atas perbaikan terebut menjadi tanggung jawab
Pemborong.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Pemborong harus
mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut
kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk setiap pekeIjaan yang ditunjuk
oleh pemberi tugas (customer).
Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5
(lima) set operating maintenance and repair ,manual books, sehingga para
petugas operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
12. Laporan
1. Laporan Harian :
Pemborong wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan
secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
1. Kegiatan Fisik.
2. Catatan dan perintah CM yang disampaikan baik secara lisan
maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- Material (masuk/ditolak)
- Jumlah tenaga kerja
- Keadaan cuaca
- Pekerjaan tambah kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan
tersebut berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekcrjaan minggu lalu dan
rencana pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh
Manager Kegiatan dan diserahkan pada CM untuk diketahui / disetujui.
2. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada CM dalam rangkap 5 (lima) mengenai
hal-hal sebagai berikut :
1. Hasil pengetesan kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pcngukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan olch CM
pekerjaan ini.
13. Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dcngan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pemborong harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan
berpengalaman dan harus seIaIu berada di Iapangan/site, yang bertindak
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan selatan
PLMB/MK ME-11
selaku wakil dari Pemborong dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis, dan bcrtanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi-instruksi dari CM.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam
kerja dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat
yang dikehendaki oleh CM petunjuk, dan perintah pcngawas di dalam
pelaksanaan harus disampaikan langsung kepacla pihak Pemborong
melalui penanggung jawab Pemborong.
14. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana
yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dcngan CM.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Pemborong harus
menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud CM pengawas
lapangan dalam rangkap lima untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain
sebagainya, harus diajukan oleh Pemborong kepada CM secara tertulis.
Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang
mengakibatkan pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis
oleh CM.
15. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
a. Pemborong tembok, Iantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam
rangka pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti
keadaan semula adalah termasuk pekerjaan Pemborong instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mcndapat izin tertulis dari
CM.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan
hanya dapat dilaksanakan sctelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari
CM.
16. Pekerjaan Listrik
a. Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem
listrik secara Iengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan
sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan
pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut
sudah dapat dipergunakan pemilik.
17. Pemeriksaan Routines
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan
pemeliharaan dan pemeriksaan routine.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
PLMB/MK ME-12
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus
dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali.
c. Selama masa pemeliharaan, Pcmborong wajib mendatangkan tenaga ahli
bila sewaktu - waktu terjadi kerusakan
18
.
Kantor Pemborong, Los Kerja Dan Gudang
a. Pemborong diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los
kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas
administrasi lapangan, penyimpanan barang / bahan serta peralatan kerja
dan sebagai arca / tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana
pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila
terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemberi tugas.
19. Penjagaan
a. Pemborong wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus
menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin
dan alat-alat kerja yang disimpan di tempat kcrja (gudang lapangan ).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-
barang tersebut diatas,menjadi tanggung jawab Pemborong.
20. Daya Listrik Dan Penerangan
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan
pekerjaan yang dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber
tenaga / daya kerja harus disediakan oleh Pemborong.
21. Kebersihan Dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan
tempat pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam
keadaan bersih.
b. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam
gudang maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar
memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan
dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh
CM pada waktu pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
PLMB/MK ME-13
22. Pegawai Penyelenggara Dari Pemborong
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan ,pekerjaan oleh Pemborong harus
diserahkan kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli,
berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh untuk mengambil
keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat yang diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Pemborong di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh kepada CM.
d. Petunjuk dan perintah CM di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung
kepada Pemborong atau melalui Site Manager, sebagai penanggung
jawab di lapangan.
e. Pemborong diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap
semua pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar
terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban,
berlaku tidak wajar,melakukan perbuatan yang merugikan terhadap
pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
atas perintah pengawas harian. Bila Pemborong lalai, maka akan
dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
23. Pengawasan
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
oleh CM.
b. Pada setiap saat CM atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi,
memeriksa dan menguji seiap bagian pekerjaan, bahan dan peraiatan.
Pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengamatan CM adalah menjadi tanggungjawab Pemborong.
d. Di tempat pekerjaan, CM menempatkan petugas-petugas pengawas yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan Selatan
PLMB/MK ME-14
NO. KOMPONEN BAHAN PABRIK PEMBUAT
1. Komponen panel MG, AEG
2. Pembuat panel ( Panel Marker ) Sielitec
3. Kabel
- Kabel power Supreme
- Kabel Lampu dan Kontak Supreme
4. Kondiut High Impact PVC Supreme
5. Konduit Steel
6. Lampu Elpro, National
- Flouresent Osram
- HID Bulb Osram
- Starter Osram
- Capasitor Electronicon
- Fitting Atco, Equal
- Ballast Vossloch Schwabe
- Housing Sielitec, Siteco
7. Down Light
- Luminaire Incadescent, PL,PLC,PAR
- Housing Sielitec
8. Lampu sorot lapangan
- HID Bulp Osram
- Starter Osram
- Capasitor Electronicon
- Fitting Atco, Equal
- Ballast Vossloch Schwabe
- Housing Sielitec, Siteco
9. Kotak Kontak Legrand, MK
10. Saklar Legrand, MK
11. KWh meter Fuji, AEG
PERSYARATAN PENANGKAL PETIR
1. Lingkup Pekerjaan
2. Referensi
Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standard dan peraturan yang berlaku dari Jawatan
Keselamatan Kerja atau standard peraturan yang dikeluarkan dari pabrik.
3. Material
Material yang digunakan dalam sistem penangkal petir dalam keadaan baik dan scsuai
dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan selatan
SPESIFIKASI PRODUK ELEKTRICAL LIGHTING
.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi sebaga
i
berikut.
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan s
e
lama l11asa pe
m
eliharaan
dari sistem penangkal petir yang lengkap sesuai spesitikasi ini, serta pengurusan izin dari
badan yang b
e
rwenang (Jawatan Keselamatan Kerja).
PLMB/MK ME-15
Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Direksi scbelum
dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang tidak sesuai dcngan spesitikasi ini
akan ditolak.
Sistem penangkal petir yang dipakai adalah :
=> Sistem non radio aktif atau elektrcstatis.
Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
a) Head Electroda Sistem Teminasi Udara (Splitzen) :
Head Electroda khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan
untuk menghadang sambaran petir.
b) Penghantar / konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang mcnghubungkan
secara listrik antara kepala penangkal dan penghantar / konduktor penyalur
vertikal (down conductor) yang menghubungkan sccara listrik antara kepala
pcnangkal dan elektroda pentanahan.
Penangkal ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari
"air terminal" ke bumi. Untuk sistem konvensional digunakan jenis kabcl : BCC (Bare
Copper Conductor).
c) Sistem Pembumian :
Termiinal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
elektroda pembumian bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan tanah
secara berkala.
Elektroda pembumian :
=> Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod digalvanisir dengan
diameter tidak kurang dari 5/8" dan panjang minimum 11 meter dan harus
dimasukkan ke dalam tanah secara vertikal dan pengukuran tahanan
pembumian maksimum 2 Ohm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT
Pembangunan Ru
mah Sakit Pratama Long Ampung
Kec.
Kayan selatan